Jasa Raharja Baru Santuni 38 Ahli Waris Korban Lion Air

  • Bagikan
Keluarga korban penumpang Lion Air PK-LQP berdoa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat di perairan Tanjung Karawang. Jawa Barat. (CNN Indonesia)

Jakarta, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja (Persero) secara bertahap telah menyerahkan santunan kepada 38 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada Senin (29/10/2018) lalu.

Dirilis CNNIndonesia, lewat sepekan dari kecelakaan, per 7 November 2018, sebanyak 38 ahli waris korban yang telah teridentifikasi oleh DVI Mabes Polri telah mendapatkan santunan dari perseroan.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah Rp50 juta per ahli waris.

Penyerahan santunan dilakukan melalui kantor cabang dan perwakilan Jasa Raharja yang tersebar di beberapa provinsi sesuai domisili tempat tinggal ahli waris. Santunan untuk 11 ahli waris korban diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung, tujuh orang ahli waris melalui kantor cabang Banten, dan 10 orang melalui kantor cabang DKI Jakarta.

Sisanya, santunan untuk empat orang diserahkan melalui Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, dua orang melalui kantor cabang Sumatera selatan, dan masing-masing sebanyak satu ahli waris melalui kantor cabang Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Barat.

“Jasa Raharja mendekatkan penyerahan santunan kepada ahli waris,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/11/2018).

Perseroan mengaku telah melengkapi 188 berkas administrasi ahli waris dari 189 penumpang pesawat dengan mendatangi tempat kediaman korban. Selain itu, informasi juga diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra terkait, antara lain data dari Posko BASARNAS Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta dan Posko Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang.

Meski telah mengantongi 188 data lengkap keahliwarisan, lanjut Budi, penyerahan santunan dilakukan setelah perseroan memperoleh hasil identifikasi korban yang dikeluarkan oleh Tim DVI Mabes POLRI ke ahli waris. Budi berharap seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam wawancara terpisah, Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja Sugeng Prastowo mengungkapkan perseroan siap menyerahkan santunan kepada ahli waris korban lainnya, setelah mendapatkan identifikasi dari DVI Mabes Polri.

“Ada satu orang yaitu Warga Negara Italia yang belum diketahui ahli warisnya tetapi jika kita sudah memiliki data ahliwarisnya dan di identifikasi maka santunan segera diserahkan,” ujar Sugeng //delegasi(CNNI/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan