Kapolda Metro Jaya Marah, Kami Kejar Sampai Dapat, Mau Sembunyi di Lubang Tikus juga akan Saya Kejar

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran //Foto; Warta Kota

JAKARTA, DELEGASI.COM – Polda Metro Jaya kini memburu pembuat video azan berlafaz jihad yang buat resah beberapa waktu terakhir.

Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan terus menelusuri dan mengejar pembuat dan penyebar video azan berlafaz jihad tersebut ke manapun ia lari.

Hanya saja hingga saat ini kepolisian belum menemukan siapa pembuat video azan berlafaz jihad tersebut dan masih menelusuri kemungkinan adanya penyebar video yang lain.

“Terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari ‘hayya’ ala ashala’ menjadi ‘hayya’ ala jihad’ akan kami kejar terus,” ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

 

Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad.
Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad. (Istimewa/potongan video)

Bahkan, Fadil menunjukkan keseriusannya dengan mengibaratkan apabila pelaku pembuat video tersebut bersembunyi di lubang tikus pun, dirinya akan tetap mengejar yang bersangkutan.

“Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar,” tegas Fadil.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video berlafaz jihad di akun Instagram-nya @hashophasan secara masif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan dengan ada unsur pengubahan kalimat dari ‘hayya’ ala ashaa-ashala’ yang diganti dengan ‘hayya’ ala jihad’.

“Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat ‘hayya’ ala ashaa-ashala’ diganti dengan ‘hayya’ ala jihad’,” ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

 

Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial.
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. (Istimewa/tangkapan layar video)

“Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan,” imbuhnya.

Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.

Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.

“Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu,” jelas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.

“Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia.

Kalla menegaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan ajaran radikal dan mengajak pertikaian antarumat beragama.

“Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan,” kata mantan Wakil Presiden itu.

Kalla menyampaikan pesan tersebut saat melakukan rapat virtual bersama pengurus DMI dan pemuda-remaja masjid se-Indonesia dari kantor DMI di Jakarta, Selasa.

Kepada seluruh pengurus masjid di daerah, Kalla mengingatkan kembali regulasi dan prinsip DMI bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

“Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid,” kata Kalla.

Terkait video tentang seruan jihad dalam kumandang azan, Kalla menegaskan hal itu salah.

Seruan jihad harus diluruskan sebagai sesuatu yang bermakna baik, bukan sebagai ajakan berbuat kekerasan dengan mengatasnamakan Islam.

“Jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom atau saling mematikan; karena itu bisa menimbulkan aksi teror seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,” kata Kalla menegaskan.

Tidak Relevan

“Jika seruan itu dimaksudkan memberi pesan berperang, jelas tidak relevan. Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang,” kata Zainut.

Ia belum bisa menyimpulkan maksud dari konten adzan yang viral tersebut. Jika itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang di Indonesia, maka tidak relevan karena saat ini dalam situasi damai.

Untuk itu, Wamenag mengajak pimpinan ormas Islam dan para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Al Quran atau Al Hadits.

Pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual, kata dia, dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem. Apapun motifnya, video tersebut bisa berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

“Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama dan kiai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif,” kata dia. Dalam menyikapi persoalan tersebut, Zainut meminta setiap pihak untuk menahan diri, melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis sehingga bisa menghindarkan diri dari tindakan kekerasan dan melawan hukum.

7 Orang Minta Maaf

Akhirnya terungkap asal usul video azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.

Video yang viral di media sosial tersebut dilakukan tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketujuh warga tersebut pun menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.

Diketahui, akibat video tersebut banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkannya.

Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.

“Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air,” ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.

Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.

Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.

“Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah,” ucapnya.

Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

“Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami,” pintanya.

Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.

Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.

* Terjawab, alasan FPI tak boleh temani Habib Rizieq Shihab saat diperiksa polisi, Kapolda sorot Ormas preman.

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab.

Rencananya, Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi oleh polisi, Senin, pekan depan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya sudah mengingatkan sejak awal kepada anggota FPI untuk tak menemani Habib Rizieq Shihab saat diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Habib Rizieq Shihab agar tak membawa massa pendukung saat memenuhi panggilan penyidik, Senin (7/12/2020).

Sebab kata Yusri Yunus, pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika membawa massa dan membuat kerumunan, karena melanggar protokol kesehatan.

“Saya sudah sampaikan dari awal panggilan pertama, agar cukup ditemani pengacaranya saja.

Sebab siapapun yang datang ke sini membawa massa, akan kami tindak tegas.

Karena memang ada aturan PSBB sudah jelas, tak boleh ada kerumunan,” kata Yusri, Jumat (4/12/2020).

Karenanya kata Yusri, pihaknya mengimbau kepada pendukung Habib Rizieq, untuk tidak usah mengantar.

“Cukup dengan pengacaranya.

Tetapi kalau dipaksakan Polda Metro Jaya akan tindak tegas semuanya.

Kami akan bubarkan dan tindak tegas,” kata Yusri Yunus.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan menindak ormas-ormas di Jakarta yang berperilaku seperti preman dan meresahkan warga Jakarta serta melawan petugas.

“Hari ini Alhamdulillah situasi Jakarta terkendali.

Kami akan terus melakukan penegakkan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman,” kata Fadil.

Ia berjanji secara tegas akan menindak ormas-ormas itu.

“Sebab negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Fadil sudah mengundang para tokoh dan perwakilan ormas Betawi untuk bersilahturahmi dan berdiskusi mengenai masalah-masalah Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, hadir diantaranya Wakil Bamus Betawi Eki Pitung, Ketum Ormas Bang Japar Fahira Idris dan sejumlah tokoh serta perwakilan ormas betawi lainnya.

Fadil mengatakan pertemuan dan silahturahmi ini dilakukan dengan tujuan agar bersama-sama membangun Jakarta yang sehat dan menciptakan Jakarta yang aman.

“Dari pertemuan dan silahturahmi ini, kami sepakat untuk bersama-bersama membebaskan Jakarta dari pandemi Covid-19 dan membuat kondisi dan situasi Jakarta, damai dan sejuk,” kata Fadil.

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ormas dan tokoh betawi untuk mendengarkan apa yang menjadi harapan dan aspirasi masyarakat Jakarta khususnya warga Betawi.

“Ini yang pertama, saya mengundang para tokoh dan ormas betawi.

Pertemuan ini sangat penting bagi kami, untuk mendengar masukan dari ormas-ormas dan tokoh betawi,” kata Fadil.

Wakil Bamus Betawi, Eki Pitung, mengatakan dari pertemuan ini pihaknya mengajak semua pihak menjaga keamanan dan kenyamanan Jakarta.

“Ayo mari kita bersama-sama membangun Jakarta. Siapapun yang datang ke Jakarta silahkan, orang betawi gak pernah ngelarang. Mau cari makan di sini, silahkan. Tapi ayo ikut jaga keamanan Jakarta,” ujar Eki.

Ia mengaku berterimakasih atas undangan Kapolda Metro Jaya, yang telah meminta masukan mereka dalam menjaga situasi keamanan di Jakarta.

“Intinya Jakarta yang sehat dan aman, akan kita wujudkan sama-sama dengan Bang Fadil, sebagai Kapolda Metro,” kata Eki.

 

Arahan Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, ia akan menindak organisasi masyarakat ( ormas) yang melakukan aksi premanisme.

Idham menanggapi aksi Laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang mengadang penyidik Polda Metro Jaya ketika akan memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Sebagai negara hukum, semua pihak, termasuk ormas di Indonesia, diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Idham pun mewanti-wanti bahwa ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi aparat.

Baca juga: Lengkap, Ramalan Zodiak Sabtu 5 Desember 2020, Pisces Hati-Hati Cinta Jadi Penistaan, Leo Dermawan

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ucap dia. Lebih lanjut,

Kapolri menilai, semua elemen masyarakat harus menjaga ketertiban dan keamanan.

Penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk diperiksa pada Senin (7/12/2020) mendatang. Rizieq tak memenuhi panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dengan alasan sakit.

Ia akan diperiksa terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tak hanya di Jakarta, Polda Jawa Barat juga tengah melakukan penyidikan terkait kerumunan massa pada acara yang dihadiri Rizieq di Bogor.

Kapolri Idham menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Adapun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kedua kasus tersebut.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, penyidik Polda Metro Jaya sempat dua kali dihalangi oleh Laskar FPI saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Rizieq pada Rabu (2/12/2020) pagi dan siang.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, aparat yang datang bahkan sempat diteriaki dan diceramahi.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, memastikan tidak ada instruksi dari pihak kuasa hukum kepada Laskar FPI untuk menghalangi polisi.

Surat panggilan kedua untuk Rizieq pun sudah diterima oleh pihak kuasa hukum.

//delegasi(tribunnews}

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan