Kejati NTT Tetapkan Tersangka Suap Kasus Korupsi Rp 1,49 M Proyek PSU Kawasan

  • Bagikan

DELEGASI.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tersangka suap berinisial NNB yang merupakan PNS.

NNB diduga menerima suap Rp 1,49 miliar terkait proyek Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK1) Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI Satuan Kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menemukan 2 alat bukti dalam menetapkan 1 orang tersangka,” kata Kasipenkum Kejati NT, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022), dilansir DetikNews.

NNB merupakan Kepala urusan teknis (kaur) dan Panitia Lelang dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2.694.960.000. NNB diduga menerima uang suap total Rp 1,49 dari pihak swasta Direktur PT Anda Maria.

“Di mana tersangka diminta oleh Direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp 1.499.000.000,” ujarnya.

Abdul mengatakan, pada saat dilaksanakan proyek tersebut, tersangka NNB selaku kepala urusan teknis (kaur) mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap NNB di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.

 

Atas perbuatannya, tersangka NNB disangkakan Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 jo 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan