Keluarga Bella Minta PN Kupang Tunda Eksekusi Lahan di Tablolong

  • Bagikan
Pihak Keluarga Bella Meminta Aparat pihak Pengadilan memunda eksekusi lahan sengketa. //foto : Istimewah

Kupang, Delegasi.com- Daud Bella atas nama keluarga Bella mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang di Oelamasi untuk menunda eksekusi lahan seluas 4.653 meter persegi yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Menurut Noplan Bella (anak dari Daud Bella) kasus tanah tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Namun keluarga Bella mempertanyakan obyektivitas majelis hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai MA yang memutuskan perkara tanah ini.

Karena keluarga Bella sebagai pihak tergugat yang memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut dinyatakan kalah atas gugatan pembeli tanah yang dijual oleh pemilik yang tidak sah.

“Kami mengajukan permohonan penundaan eksekusi ini dengan harapan Pengadilan Negeri Kupang mendengar keluhan kami sebagai pemilih sah atas tanah yang disengketakan,” ungkapnya.

Dia menilai, putusan majelis hakim dalam setiap tingkatan mengabaikan bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pihak tergugat sehingga pihak penggugat dalam hal ini Zakarias Seseli menang dengan bukti-bukti yang lemah.

Karena penggugat hanya memiliki kuitansi dan surat jual beli tanah dari Herman Tupu sebagai penjual. Bahkan penggugat merekayasa surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Noplan menyampaikan, ada sejumlah bukti yang sudah diajukan pihak tergugat dalam proses perkara ini mulai dari PN Kupang sampai MA di Jakarta.

Sejumlah bukti itu antara lain Sejarah dan silsilah keturunan, mengetahui Desa Tablolong dan Camat Kupang Barat.

Selanjutnya, Surat riwayat kepemilikan tanah atas nama Daud Bella dari Kepala Desa Tablolong mengetahui Camat Kupang Barat, juga Surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Daud Bella dari Kepala Desa Tablolong.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Daud Bella serta Sketsa gambar yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tablolong.

Dia mengungkapkan, selain menyurati pihak Pengadilan Negeri Kupang juga tergugat mendatangi Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Provinsi NTT.

Kedatangan ini untuk meminta dukungan dari KY untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang sedang dihadapi.

Ketua Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Provinsi NTT, Rudolfus Tallan berjanji akan membangun komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kupang untuk mencari titik temu terhadap kasus yang sedang dihadapi tergugat.

“Tentunya kami menghormati sikap yang diambil pihak pengadilan karena kewenangan ada pada mereka,” kata Rudolfus. //delegasi(ger wisung)

Komentar ANDA?

  • Bagikan