Komisi I Tolak Bangun Gedung Baru DPRD NTT

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.com – Komisi I DPRD NTT menolak pembangunan gedung baru DPRD NTT. Penolakan itu ditandai dengan rekomendasi Komisi I DPRD NTT untuk menunda atau menolak pembangunan gedung baru DPRD NTT dan pembangunan fisik lainnya yang menelan biaya tinggi.

Kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/7/2017), Ketua Komisi I DPRD NTT dari Fraksi Partai Gerindra, Kasintus P. Ebu Tho mengatakan , penolakan itu juga terkait dengan hajatan Pilgub 2018 yang membutuhkan dana yang besar pula.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Menurut Maxi, demikian Kasintus Ebu Tho biasa disapa, pembangunan gedung baru untuk DPRD NTT sebaiknya dipending sambil menunggu hasil pemilihan gubernur 2018 mendatang. Tentunya dikonfrontir dengan visi- misi yang diusung gubernur dan wakil gubernur terpilih.

 

“Komisi I dalam hasil rapat telah merekomendasikan agar pembangunan gedung dewan dan pembangunan fisik gedung yang menelan anggaran besar, dipending dulu. Karena untuk membiayai pelaksanaan pilkada gubernur 2018, menelan dana yang sangat fantastis hingga mencapai kurang lebih Rp400 miliar,” kata Maxi.

 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka ini menyampaikan, dengan keterbatasan kemampuan APBD NTT pada tahun anggaran 2018, anggaran yang ada sebaiknya diarahkan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas yang dinilai mendesak. Misalkan, jalan lingkungan, sarana air minum bersih, dan listrik.

Selain itu, lanjutnya, kemampuan anggaran yang terbatas juga dianfaatkan untuk penyediaan obat- obatan di rumah sakit dan puskesmas- puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok daerah. Juga mengantisipasi paceklik, karena hampir setiap tahun pasti saja melanda hampir seluruh wilayah NTT.

Pada kesempatan itu Maxi yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra NTT ini menyatakan, Komisi I hanya merekomendasikan dan mendesak pemerintah untuk membangun Depo Mini Arsip NTT. Dana yang dibutuhkan untuk membangun depo ini tidak terlalu besar, yakni sekitar kurang lebih Rp10 miliar.

“Kita menilai kehadiran depo arsip ini merupakan kebutuhan mendesak. Namun pemerintah belum memberi respon atas rekomendasi yang disampaikan Komisi I,” tandas Maxi.

Ia berargumen, kehadiran Depo Mini Arsip ini untuk menata semua arsip provinsi yang kini berserakan di mana- mana. Memang selama ini, masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penataan arsip, tapi belum terkoneksi dalam satu kesatuan. Karena itu, setelah depo arsip itu dibangun, dilanjutkan dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk menghasilkan tenaga arsiparis yang memahami tugas dan fungsinya.

Tentang tempat dibangunnya depo dimaksud, Maxi sampaikan, di atas tanah milik provinsi yang ada di Kota Kupang. Tinggal saja, instansi teknis melakukan survei kelayakan tempat untuk selanjutnya dibangun depo arsip yang representatif.//delegasi (hermen/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan