Komisioner KPU NTT Tanpa Keterwakilan Perempuan

  • Bagikan
Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi// Foto: Pos Kupang.com

Kupang, Delegasi.Com – Komisioner KPU NTT periode 2019- 2024 yang telah ditetapkan KPU RI dan dilantik di Jakarta pada Jumat, 8 Februari malam tanpa ada keterwakilan perempuan.

Lima orang komisioner KPU NTT yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 394/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019, tertanggal 7 Februari 2019 yakni Thomas Dohu, Yosafat Koli, Fransiskus Vincent Diaz, Yefri Amazia Galla, dan Lodowyk Fredrik. Dalam keputusan itu, ditetapkan juga lima orang sebagai cadangan, yakni Redemptus Henry Dewanto Dao, Rofinus Kopong Teron, Ismail Manoe, Charles Primus Kia dan Jhon Peter Balla.

Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi yang dihubungi melalui selularnya, Jumat (8/2/2019) mengatakan, dirinya sedang berada di Jakarta berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan komisioner KPU NTT. Dengan pelantikan ini, maka seluruh tahapan pemilu legislatif dan presiden menjadi tanggung jawab komisioner.

“Setelah dilantik, mereka langsung menjalankan tugasnya, terutama terkait pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden yang diselenggarakan serentak pada 17 April mendatang,” kata Gogi.

Tentang lima orang anggota komisioner KPU NTT semuanya laki- laki, Gogi sampaikan, bukan menjadi persoalan. Karena tidak ada rujukan aturan yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu dimaksud. Karena KPU bukanlah lembaga politik sehingga mengharuskan adanya keterwakilan perempuan.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan ada keterwakilan perempuan, karena KPU adalah lembaga profesional, bukan partai politik,” tandas Gogi.

Menyinggung soal Lodowyk Fredrik yang pada pekan lalu telah ditetapkan menjadi komisioner KPU Kota Kupang, ia menyatakan, tergantung keputusan Lodowyk. Jika pada malam (Jumat, 8/22019) yang bersangkutan tidak datang mengikuti pelantikan komisioner KPU NTT di Jakarta, berarti ia memilih tetap menjadi komisioner KPU Kota Kupang. Kalau hadir dan ikut dilantik, berarti Lodowyk menjadi anggota komisioner KPU NTT.

“Sebenarnya tidak ada masalah, karena jumlah komisioner bisa hanya empat orang, sedangkan lima orang sebagaimana yang berlaku selama ini merupakan jumlah maksimal,” tegas Gogi.

Kasubag Teknis dan Hupmas Seketariat KPU NTT, Agus Ola Paon menyampaikan, selain KPU NTT, KPU RI juga telah menetapkan komisioner untuk Kabupaten Sumba Barat. Untuk komisioner KPU Sumba Barat hanya ditetapkan enam calon yakni Sri Demu Alemina Bangun, Sophia Marlinda Djami, Teguh Raharjo, Alexander Talo Popo, Ni Wayan Prawita Aryani dan Yohanis Namu.

“Nanti KPU RI akan melantik lima orang komisioner dari semua calon yang ditetapkan. Lainnya merupakan calon cadangan,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, pelantikan komisioner KPU NTT itu dilangsungkan setelah sebulan lebih tugas dan wewenangnya diambil alih oleh KPU RI sejak berakhirnya masa jabatan lima komisioner yang lama pada 27 Desember 2018.

Lodowyk Fredrik menyampaikan, memang dirinya juga mendapat undangan untuk dilantik menjadi anggota komisioner KPU NTT. Namun dirinya belum bersikap karena sebelumnya, ia juga ditetapkan dan dilantik menjadi anggota komisioner KPU Kota Kupang. Sebagai penyelenggara di tingkat bawah, dirinya menunggu apapun keputusan yang diambil KPU RI.

//delegasi(mario/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan