Kuasa Hukum PT PGGS Bantah Klienya Kalah di PTUN Kupang

  • Bagikan

 

Kupang, Delegasi.com – Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia, Henry Indraguna membantah pernyataan Kuasa Hukum PT Garam Indonesia Nasional (GIN) yang menyatakan klienya dinyatakan kalah dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

 

Bantahan itu terkait dengan pernyataan
Kuasa PT. Garam Indo Nasional (PT. GIN) mengklaim menang atas gugatan PT. Panggung Guna Gandasemesta (PT. PGGS), setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas gugatan PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PT. PGGS).
PT. GIN dinyatakan menang oleh Majelis Hakim pada Kamis, 22 November 2018 di PTUN Kupang.

Menuru Henry, pernyataan itu keliru, dan tidak tepat, sebab klaim dimaksud dilakukan dengan cara menafsir-nafsirkan sendiri secara serampangan putusan PTUN dimaksud, tanpa memahami secara mendalam mengenai keseluruhan pertimbangan-pertimbangan hukum, serta isi amar putusan pengadilan tata usaha Negara kupang dimaksud;

“Bahwa perlu Klien Kami melalui Kami sampaikan bahwasanya menurut hemat kami pemberitaan dimaksud merupakan pemberitaan yang sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas, sebab faktanya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (Incrach),

“Hal ini berarti menegaskan bahwa para pihak masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan di PTUN Kupang.
Atau dengan kata lain apabila para pihak yang tidak menerima atau merasa keberatan dengan putusan tersebut maka Para Pihak masih dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya hukum banding. Hal ini jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 122 Undang – undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negaram,” kata Henry, melalui rilis yang diterima delegasi.com, Senin(26/11/2018)

Untuk lebih jelasnya Henry kutip kembali isi ketentuan Pasal 122 Undang – undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud sebagai berikut:

Pasal 122 Undang – undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

 

“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” //delegasi(ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan