Mengakomodir Balon Telah Didiskualifikasi, Panitia Tim7 Demokrat Dinilai Inkonsisten

  • Bagikan
kangkangi Keputusan
//foto: istimewa

Kupang, Delegasi.com – Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) didera isu tak sedap terkait dengan sikap Panitia Tim 7 yang mengakomodir kembali seorang kandidat Paulina Haning-Bullu, sebagai salah satu Bakal Calon  (Balon) Bupati Rote Ndao yang akan digelar di tahun 2018 mendatang.

Dirilis garudanews.id, , Paulina sebelumnya sudah resmi dan sah secara hukum tidak dapat diakui lagi karena kandidat ini tidak hadir saat mengikuti salah satu tahapan Pemilukada, yakni fit dan propertest bagi para kandidat yang dijadwalkan oleh panitia Tim 7 tanggal 2 s/d 4 September 2017, laalu tidak berkesempatan hadir.

Hal ini menyebabkan bakal calon, Paulina Haning-Bullu,  didiskualifikasi Tim 7 panitia Penyaringan namun di akomodir kembali.

Perlakuan “istimewa” ini bertentangan atau in-konsistensi dengan Tm Panitia 7-Desk Pilkada  DPD Partai Demokrat.

“Ini tentu dapat merusak citra partai berlambang bintang. Karena baru sebatas fit and propertest saja sudah ada kejahatan hukum yang diperbuat. Atas kuasa siapa atau karena siapa berkuasa masyarakat tentu masih terus bertanya kepada tim panitia 7 desk pilkada DPD Partai Demokrat NTT,” ungkap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr.Adi Suparto  kepada garudanews.id, Minggu, (17/9).

Menurut Adi, DPD Demokrat seharusnya taat kepada aturan partai. Setidaknya ada etika yang dilanggar dalam proses penjaringan jelang Pilkada Kabupaten Rote Ndau tersebut. “Meski, siapa calon yang di rekomendasikan nanti berdasarkan survei tertinggi, tapi setidaknya, proses dan mekanisme penjaringannya harus sesuai dengan aturan partai,” ujar Adi.

Adi pun menilai Panitia Desk Pilkada Partai Demokrat inkonsisten dalam memutuskan sebuah kebijakan terkait dengan penjaringan bakal calon kandidat.

“Seharusnya DPD Demokrat tetap komitmen. Kalau si-calon kandidat sudah dinyatakan gugur, konsisten dong. Karena implikasinya kepada calon kandidat lain. Pada akhirnya timbul pertanyaan besar. Kenapa ada perlakuan khusus,” pungkas Adi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefry Riwukore ketika dihubungi membenarkan sesuai surat dengan Nomor: 07/UND/PEN/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017, perihal undangan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan telah dikeluarkan oleh panitia atau Tim 7 desk pilkada DPD partai Demokrat tentang jadwal lengkap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatuhan tersebut kepada semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar di partai demokrat. Surat tersebut sah cap dan ditandatangani oleh drs. Frans Kape dan sekretaris Ferdinandus Leu. SP dengan tembusan kepada Ketua Umum Partai Demokrat.

“Bahwa mengenai Tahapan Pilkada yaitu Fit & Propertest Bakal Calon sudah di tutup tanggal 4 September 2017 bahkan Rakerda Pembahasan Bakal Calon yang mendaftar melalui Partai Demokrat, sudah selesai tanggal 12 September 2017,” katanya.

Pihaknya juga menduga adanya oknum yang bermain di Internal Demokrat (DPC & DPD), sehingga FPT bisa dilaksanakan/dibuka lagi pada hari Kamis, 14 September lalu, bagi Bakal Calon Bupati a/n. Paulina Haning Bulu, pyang seblumnya sudah di diskualifikasi oleh Tim 7 Panitia Penyaringan Bakal Calon Bupati/Wabup Partai Demokrat.//delegasi(garudanews.id)

Komentar ANDA?

  • Bagikan