Minta Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Puluhan Mahasiswa Aksi di Gedung KPK

  • Bagikan
Novanto
Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Para mahasiswa menuntut agar KPK kembali menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). (KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Jakarta, delegasi.com – Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Dirilis kompas.com, Jumat (13/10/2017), para mahasiswa itu menuntut agar KPK kembali menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP).

Pantauan Kompas.com, aksi itu dimulai pukul 14.00 WIB.

Puluhan mahasiswa yang mengenakan jaket almamater UI berbaris dengan memegang poster bertuliskan sindiran untuk Setya Novanto. Di hadapan mereka, beberapa mahasiswa menyampaikan tuntutannya dari mobil orasi.

Mereka menilai, banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari status tersangka.

Mereka meminta KPK untuk segera menemukan dua alat bukti baru sebagai syarat dasar untuk kembali menjerat Novanto.

“Melihat putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Setya Novanto, kami atas nama Aliansi UI beraksi mendesak kepada KPK untuk segera mungkin menerbitkan sprindik baru,” ujar Ketua Aliansi UI Beraksi Zaadit Taqwa.

Pimpinan KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, KPK masih mencari bukti-bukti baru yang bisa digunakan untuk menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Salah satu bukti yang saat ini sedang dipelajari adalah adanya suap berupa jam tangan mewah dari Johannes Marliem kepada Novanto.

Johannes Marliem adalah pengusaha bidang IT pimpinan Biomorf Lone LLC, vendor proyek pengadaan e-KTP.

“Itu (jam tangan dari Johannes Marliem untuk Setya Novanto) bukan sesuatu yang baru ya. Kami juga sudah dengar sebelumnya. Dan apakah bisa dikapitalisasi bagaimana kemudian, kami mengembangkan kasus ini, ya nanti pelan-pelan kami pelajari,” kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Saut mengatakan, KPK tidak mau mengambil langkah terburu-buru untuk kembali menetapkan Setya Novanto tersangka e-KTP. Sebab, KPK sudah belajar dari pengalaman sebelumnya, yang kalah di praperadilan melawan Novanto.

Namun, ia memastikan bahwa upaya akan terus dilakukan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

“Kami kan digaji untuk itu (menetapkan Novanto tersangka). Iya enggak?” ucap Saut.//delegasi(kompas/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan