Murid SD Hamil dan Keguguran saat Jam Belajar, Terkuak Pelakunya Paman Sendiri Sejak 2017

  • Bagikan

Surabaya, Delegasi.Com – Seorang pria di Sambikerep Surabaya tega mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Surabaya.

Pria berinisial K (58) itu langsung diciduk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/11/2018).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku mencabuli keponakannya sendiri di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

“Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal,” kata AKP Ruth Yeni melalui pesan singkat, Sabtu (17/11/2018
Setelah ditinggal orangtuanya, korban tinggal bersama pamannya, kesempatan itulah yang dimanfaatkan K.

Modus tersangka, ia masuk ke kamar korban yang saat itu sudah pulas tidur hingga kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Setelah persetubuhan tersebut, tersangka K mengancam korban untuk tidak menceritakan kelakuannya tersebut.

“Tersangka mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain,” ungkap AKP Ruth Yeni.

K (58) diringkus unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara mencabuli keponakannya sendiri yang baru duduk di bangku SD.

Pria asal Sambikerep itu dilaporkan pihak guru korban kepada polisi pada Kamis (8/11/2018) lalu.

“Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).

Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Sambikerep Surabaya.

Pria tersebut mengaku sudah sering melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2017.

Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.

“Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018,” ungkap AKP Ruth Yeni.

Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Siswi SD Dicabuli Ayah hingga Hamil

Kasus mengenaskan serupa juga menimpa seorang murid SD yang dicabuli oleh ayah kandungnya.

Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).

Kasus ayah cabuli anak kandungnya tersebut terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.

Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.

Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.

Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.

Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.

Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.

“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018,” ungkap Teguh

Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu,” kata Teguh.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018.

Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00 WIB-pukul 24.00 WIB.

IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Teguh.

IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban.

Sehingga, perbuatan bejat tersangka mengakibatkan anaknya hamil lima bulan.

“Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Teguh.

Sebelumnya di Memwapah, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Lebih parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Kasus bapak memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.

Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.

Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Sungguh keji.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.

Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.

SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.

“Mak takut mak, abah mak, takut,” kata korban yang ketakutan.

Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.

Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.

“Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri),” kata Denny, menirukan ucapan tersangka.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.

Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.

“Korban sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku. Karena sudah tidak tahan menahan, akhirnya sang ibu melaporkan perbuatan sang ayah ini ke pihak kepolisian, dan kami langsung tangani,” katanya.

Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
//delegasi(tribunnews/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan