NAFSU di Ubun Ubun, Kepsek ini Renggut `Mahkota’ Siswi SMP di Losmen

  • Bagikan
kasus
Foto//ilustrasi

Lampung, Delegasi.com – Seorang oknum kepala sekolah taman kanak-kanak di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP.Dirilis tribunnews.com, oknum berinisial AM (34) itu dilaporkan keluarga korban yang masih tetangganya sendiri.

Atas laporan itu, Polres Lampung Tengah menangkap AM, Rabu (5/4/2017) lalu.

Itu setelah keluarga korban Bunga (bukan nama sebenarnya) melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan AM.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Resky Maulana menjelaskan, AM memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang dirundung masalah untuk melancarkan niat bejatnya.

AM juga melampiaskan hasratnya dengan dalih hendak membantu gadis itu mengatasi masalahnya.

“Pelaku dan korban ini bertetangga. Ia dipercaya keluarga korban untuk mengantarkan ke sekolah setiap harinya,” kata Resky dalam ekspose di Mapolres Lamteng.

“Karena korban sekolahnya di Bandar Surabaya dan setiap hari diantar oleh pelaku (ke sekolah),” imbuhnya.

Peristiwa yang membuat Bunga trauma itu terjadi pada akhir Januari 2017 lalu. Saat itu AM mengajak Bunga membolos sekolah. AM membujuk Bunga ke sebuah losmen untuk mendengarkan keluh kesahnya. Tanpa menaruh curiga, Bunga pun mengikuti ajakan itu. AM menyalahgunakan kepercayaan itu untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Bunga sempat menolak. Akhirnya, usaha AM membujuk Bunga membuahkan hasil.

Ia membuat Bunga menyerahkan mahkota paling berharganya. Kepada polisi, AM mengaku tidak pernah berencana menodai Bunga. Hasrat itu memuncak begitu saja ketika berada di kamar losmen.

Setelah kejadian itu, AM menyuruh korban tutup mulut dengan imbalan akan terus membantu korban.

“Satu kali itu saja. Saya tak berpikir awalnya untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata AM kepada penyidik kepolisian. Setelah dilaporkan ke polisi, AM mengaku menyesal.

“Saya menyesal karena memang sudah kenal akrab dengan keluarga korban,” kata dia. Saat ini AM masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.

Ia akan dijerat pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Libatkan Orang Terdekat

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah yang kembali berulah kepada anak di bawah umur.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan, pihak berwajib harus menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

“Guru sebagai teladan seharusnya memberi contoh bagi siswa kita sangat mengutuk perbuatan tersebut. Orangtua juga janganlah cepat percaya kepada orang lain walaupun sudah dekat,” terang Eko, Kamis (6/4/2017).

“Karena dari data LPA, 95 persen kasus kekerasan seksual, khususnya pada anak, melibatkan orang terdekat,” tambahnya.

Kepada pihak sekolah, LPA berharap dapat melakukan pengawasan ketat selama jam sekolah dan jangan takut menghubungi langsung keluarga apabila anak didik mereka tak ada di sekolah. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Lamteng tergolong tinggi. Dari data LPA Lamteng, hingga awal April 2017 sudah terjadi sedikitnya 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak.//delegasi (Tribun.com)

Komentar ANDA?

  • Bagikan