Pakar Hukum: Golkar Bisa Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Politikus Golkar Eni Saragih Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. JakartaCNN Indonesia/Andry Novelino

Menurut Ficar, seperti drilis CNNIndonesia,  penetapan tersangka Golkar, yang merupakan organisasi publik berbadan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika pengertian korporasi UU Tipikor berdiri sendiri tidak berkaitan dengan pengertian dalam hukum bisnis, maka parpol dapat didefenisikan dengan korporasi sebagai kumpulan orang terorganisasi yang berbentuk badan hukum,” kata Ficar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (4/9/2018).


Dengan begitu, katanya, parpol bisa dituntut korupsi, tetapi tetap hanya bisa dikenakan sanksi penutupan satu tahun saja.

Ficar mengatakan praktik korupsi selain dilakukan oleh orang per orang juga turut dilakukan korporasi.

 

Dalam UU Tipikor, kata Ficar, pengertian korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Namun, Ficar menyadari masih muncul pertanyaan apakah partai politik masuk dalam pengertian korporasi yang tertuang dalam UU Tipikor.

“Bahwa parpol itu badan hukum benar, artinya dia subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi apakah parpol termasuk pengertian korporasi sebagai badan usaha dalam hukum bisnis, tentu saja tidak,” kata dia.

Ficar menyatakan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sanksi atau pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya denda, dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3.

Menurutnya, bila korporasi tersebut dijatuhi pidana tambahan, maka mereka bisa dihukum berupa; perampasan aset, uang pengganti sejumlah yang dikorupsi, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, serta pencabutan sebagian hak hak tertentu atau sebagian keuntungan.

“UU TPPU lebih tegas sanksi kejahatan pencucian uang oleh korporasi selain denda juga pembubaran,” tuturnya.

 

Sebelumnya, KPK menyatakan Partai Golkar bisa dijerat menjadi tersangka korupsi bila terbukti ikut menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

“Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Eni mengaku sebagian uang Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.

Namun Golkar membantah telah menerima aliran dana dari Eni.  Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Syadzily mengaku  sudah mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Panitia Penyelenggara (OC) Munaslub Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Panitia Pengarah (SC) Ibnu Munzir.

“Keduanya tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari Eni M. Saragih untuk pembiayaan Munaslub 2017 tersebut,” kata Ace.

Sebelum ini, dalam fakta persidangan juga terungkap aliran uang korupsi ke Golkar.

 

Pertama, uang sejumlah US$300 ribu yang diterima mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi dari Bos PT Melati Technofo Fahmi Darmawansyah.

Uang terkait pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu digunakan untuk Musyawarah Nasional (Munas) Golkar 2016 di Bali.

Kemudian kedua, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan terdapat uang sekitar Rp5 miliar yang berasal dari korupsi proyek pengadaan e-KTP digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Namun, uang tersebut telah dikembalikan Setnov kepada penyidik KPK sebagai bagian pembayaran denda kasus korupsi proyek e-KTP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka korupsi.

 

Mereka di antaranya PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, dan PT Tuah Sejati.//delegasi(CNN/juan pesau)

Komentar ANDA?

  • Bagikan