Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
kasus Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar (kiri) mendengarkan keterangan saksi Kamaludin (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu Kamaludin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, Delegasi.com – Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Dirilis kompas.com, Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.//delegasi(kmps/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan