Pemerintah Tetapkan Gaji Anggota DPRD NTT Rp40 Juta

  • Bagikan
Gaji DPRD NTT
Sekretarsi Daerah NTT, Ben Polo Maing

Kupang,Delegasi.com – Pemerintah provinsi telah menetapkan besaran gaji bulanan bagi anggota dan pimpinan DPRD NTT yang mulai berlaku September 2017, yakni Rp40 juta untuk anggota, Rp50 juta untuk wakil- wakil ketua, dan Rp60 juta untuk Ketua dewan. Besaran gaji dimaksud disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (18/9).

Polo Maing menjelaskan, besaran gaji untuk anggota dan pimpinan dewan ini seharusnya sudah sejak September 2017 ini, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun pembayaran gaji September belum direalisasikan, karena masih menunggu penetapan APBD perubahan 2017.

“Pembayaran gaji sesuai besaran yang telah ditetapkan itu akan dilakukan pada Oktober 2017, termasuk kekurangan pada September 2017,” kata Polo Maing.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno sebelumnya mengatakan, kenaikan gaji DPRD NTT mulai diberlakukan pada September 2017, karena Peraturan Daerah (Perda) baru ditetapkan pada Agustus 2017. Walau sudah diberlakukan mulai September, namun pada gaji September anggota dewan belum menerima gaji sesuai perda yang ditetapkan tersebut.

“Belum mulai dibayarkan pada gaji September karena masih dilakukan kajian dan perhitungan oleh pemerintah NTT. Dana tersebut juga harus dialokasikan dalam anggaran perubahan,” ungkap Anwar.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Kemendagri, gaji anggota DPRD NTT termasuk dalam kategori sedang, sehingga nilainya diperkirakan kurang lebih Rp40 juta per anggota dewan. Nilai itu belum pasti, bisa naik atau turun, karena belum ditetapkan besarannya.

Presiden Joko Widodo telah menaikan nominal tunjangan anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Naiknya tunjangan itu termuat dalam PP 18/ 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP 18/2017 resmi diundangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan