Pemkab Sabu Raijua Tabrak Pergub 39, Kadis KP NTT Beri Teguran Keras 

  • Bagikan

DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dinilai menabrak aturan terkait tata niaga komuditas perikanan.

Peraturan dimaksud yaitu Peraruran Gubernur (Pergub) 39 Tahun 2022. Pergub yang berlaku sejak 14 Januari 2022 tersebut melarang ekspor rumput laut dari Provinsi NTT.

Namun begitu Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua bahkan mengantarpulaukan rumput laut ke Pulau Sulawesi (Sinjai).

Aksi Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua ini memantik reaksi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur, Stefania T Boro, kepada media ini mengaku segera memberi teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

“Terkait dengan berita itu maka kami akan bersurat ke DKP Sabu Raijua dengan tembusan Bupati dan Gubernur sebagai laporan,” tulis Stefania Boro melalui pesan singkat, Sabtu (3/12).

Menurut dia, semestinya setiap daerah (dinas keluatan dan perikanan) wajib hukumnya mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan tata kelola hasil laut tersebut.

“Bukan malah mengangkanginya,” katanya.

Terhadap hal tersebut, katanya akan ditindaklanjuti dengan teguran keras.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Mansi Kore, terpisah mengaku tidak bermaksud menabrak aturan berupa Pergub 39 tersebut.

Dia mengaku pergub tersebut memang sudah diketahui dan sudah menjadi pedoman bagi pelaksanaan tata kelola hasil laut.

Namun demikian pada titik yang lain, warga selaku petani rumput laut patut juga diselamatkan.

“Karena itu hasil panen yang sudah ada terpaksa dikirim ke Sinjai,” katanya.

Menurut dia, seharusnya hasil panen rumput laut petani Sabu Raijua itu dikirim ke PT Astil (Agar Sumba Timur Lestari) di Kabupaten Sumba Timur.

Perusahaan ini yang ditunjuk sebagai perusahaan pengelolaan rumput laut. Namun demikian, terkait harga dan jumlah kebutuhan yang harus dipenuhi petani tidak terkonfirmasi sampai saat ini.

“Baik berupa jumlah kebutuhan dan harga tak kami dapatkan. Karena itu kami biarkan petani melakukan pengiriman ke Makasar,” katanya.

Dia menyebut, harga beli dari petani rumput laut saat ini diharga Rp22 ribu per kg.

Dari angka itu, setoran ke daerah sebagai sumbangan pihak ke tiga dari pedagang berjumlah Rp500 setiap kg.

“Sedang harga jual di daerah tujuan belum diketahui,” katanya. Sebelumnya beredar Surat Rekomendasi pengeluaran hasil Kelautan dan Perikanan (SRPHKP) nomor : 500.503/32/SRPHKP/DKP-SR/XI/2022.

Dalam SRPHKP itu merincikan jelas pada 4 November 2022 lalu, Pemkab Sabu Raijua ekspor rumput laut kering sebanyak 35.643 kilogram (Kg) atau 545 koli.

//delegasi(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan