Pernyataan Dinkes Kota Terkait Penutupan Lab Biokes NTT

  • Bagikan
FOTO : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, drg. Retnowati //Delegasi.com(IST)

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas Kesehatan memberi klarifikasi terkait penutupan Lab Biokes yang menjadi polemik saat ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, drg. Retnowati mengungkapkan, terdapat beberapa poin pelanggaran terkait aktivitas pemeriksaan sample Covid-19 menggunakan PCR (Polimerace Chain Reaction) di Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Biokesmas) NTT.

 

Demikian informasi yang diperoleh media ini dari siaran pers yang disampaikan bagian Humas pemerintah Kota Kupang, Kamis (26/8/21).

 

Menurut Retno, terkait kegiatan di Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT adalah pemeriksaan sample menggunakan PCR bukan pemeriksaan PCR secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.

 

Namun, lanjutnya lagi, pada praktiknya Lab Biokesemas NTT tidak saja memeriksa sample yang dikirim, tetapi juga melakukan pengambilan sample individu. Padahal, tahap pengambilan sample merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten yaitu seorang dokter, selaku penanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.

 

Selain itu, Kepala Dinkes Kota Kupang juga menyatakan bahwa pihak Lab Biokesmas Provinsi NTT mengatakan, test PCR dengan metode Pooled Test qPCR digunakan untuk screening massal dan surveilens, dan keilmuan yang paling relevan adalah biomolekuler dan kesehatan masyarakat bukan oleh patologi klinis, dan kedua keilmun ini sudah dimiliki oleh Lab Biokesmas NTT. Namun, menurutnya, untuk menyimpulkan hasil test screening massal dengan metode Polled test PCR tidak bisa dilakukan secara individu melainkan secara berkelompok/pooled.

 

” Perlu diketahui bahwa untuk pemeriksaan screening masal dengan teknik pooled test qPCR, seharusnya untuk menyimpulkan hasil screening tidak secara individu, melainkan menyimpulkan hasil screening secara berkelompok/pooled,” jelas Retno.

FOTO : Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, drg. Retnowati //Delegasi.com(IST)

 

Retno juga menegaskan bahwa Dinkes Kota tidak pernah melakukan rapat atau pertemuan pembahasan dengan pihak Universitas Nusa Cendana (Undana) seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT dalam rilisnya pada tanggal 24 Agustus 2021 Poin 6.

 

Ia juga menjelaskan, Dinkes Kota Kupang, menegur Rektor Undana terkait Biokesmas NTT berdasarkan hasil pengawasan Dinkes tanggal 12 Agustus 2021, surat pengunduran Dokter Elisabet, Sp.PK dan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana, agar menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Lab tersebut melakukan perbaikan.

 

“Terkait teguran, kami hanya menegur Rektor Universitas Nusa Cendana terkait Laboratorium Biokesmas NTT berdasarkan hasil pengawasan kami tanggal 12 Agustus 2021, surat pengunduran Dokter Elisabet, Sp.PK dan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Universitas Nusa Cendana agar menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT melakukan perbaikan,” kata Retno.

 

Oleh karena itu, lanjut Retno, segala akibat yang timbul dari tindakan ketidakpatuhan terhadap teguran tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Kupang.

Ia juga menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.

 

Terkait pengawasan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraaan Laboratorium Pemeriksaan CoronaVirus Desease 19 (Covid-19).

 

Ia juga menjelaskan bahwa pada halaman 3 bagian kedua, dijelaskan bahwa laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksan Covid-19.

 

Selanjutnya, pada bagian D halaman 13 tentang persyaratan sumber daya manusia, pada poin 1, tenaga dokter ahli Patologi Klinik atau Mikrobiologi Klinik atau dokter umum yang telah terlatih. Poin 2, tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/lytkayasa/peniliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.

 

Sumber daya manusia yang dimaksudkan dalam melaksanakan tugasnya, harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Demikian juga dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan praktiknya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Akhirnya ia meminta semua oihak bersinergi untuk kemanusiaan dan untu tujuan yang sama yaitu nenekan laju penyebaran kasus Covid19.

“Perlu kita semua bersinergi menyikapi masalah ini, karena hal ini bukan menyangkut pencapaian angka pemeriksaan atau gratis tidaknya pelayanan kemasyarakatan, tetapi menyangkut kemanusiaan karena pada dasarnya kita punya tujuan yang sama adalah untuk menekan lajunya peningkatan kasus terkonfirmasi,” kata mantan Kadis Sosial Kota Kupang itu

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan