PMKRI Nyatakan SikapTolak Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2019

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang dengan tegas menolak pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 yang bertepatan dengan hari suci keagamaan umat Kristiani.

Demikian intisari pernyataan sikap yang disampaikan ketua PMKRI cabang kupang, Engelbertus Boli Tobin yang dikirim kepada media Delegasi.com, jumat (31/8/2018)

Engelbertus, dalam pernyataan sikapnya menjelaskan penetapan jadwal pemilu serentak yang bertepatan dengan hari raya keagamaan adalah pembatasan hak terhadap sebagian warga negara dan merupakan sebuah bentuk ketidakadilan dalam berdemokrasi.

“Kami menginginkan perayaan keagamaan bagi umat kristiani tanpa adanya kegiatan lain yang mengganggu aktivitas umat kristiani,”tulis Obi, sapaan akrabnya

“Kalaupun demikian pelaksanaan pemilu ini tetap dilaksanakan pada tanggal yang sama, maka kami (PMKRI) secara organisatoris akan melakukan aksi besar-besaran dan melibatkan semua elemen yang menginginkan penundaan pelaksanaan Pemilu ini,” Obi melanjutkan

Dalam rilisnya Obi juga menerangkan akan mendesak DPRD segera memanggil KPUD provinsi NTT agar mengajukan usulan penundaan Pemilu untuk wilayah NTT dan atau secara Nasional kepada KPU pusat sebagai bentuk kepekaan terhadap kondisi masyarakat NTT saat pelaksanaan Pemilu.

“kami juga meminta Pemerintah provinsi untuk mengeluarkan pernyataan kepada pemerintah pusat dan KPU pusat untuk menolak jadwal pemilu serentak yang bertepatan dengan hari raya sehingga menunjukan karakter kepemimpinan yang toleran serta menghargai nilai-nilai demokrasi dan pluralisme yang ada di negara ini,”terang Obi

Di bawah ini beberapa poin pernyatan sikap yang ditulis Obi;

1. Bahwa umat kristiani merupakan bagian dari bangsa indonesia, maka negara harus menghargai, menjamin serta menciptakan ketenangan lahir dan batin dalam merayakan Pekan Suci bagi umat kristiani, dengan demikian mencerminkan indonesia sebagai sebuah negara yang moderen dan religius yang tetap menjunjung tinggi kejatidirian bangsa indonesia.

2. Bahwa sebagian tuntutan masyarakat NTT baik secara individu maupun secara kelembagaan untuk menunda jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang betepatan dengan hari raya pekan suci bagi umat kristiani merupakan representasi suara masyarakat NTT yang merasa diperlakukan tidak adil atau terdiskriminasikan kebijakan umat untuk melaksanakan kewajiban agama dan menghalangi hak warga negara untuk menggunakan hak pilih.

3. Bahwa Pemerintah Pusat dan KPU Pusat menetapkan jadwal pemilu yang bertepatan dengan hari raya keagamaan umat kristiani mengambarkan sikap yang intoleran terhadap kehidupan beragama diindonesia dalam bingkai ideologi negara pancasila. Sikap demikin telah mencederai kewajiban negara dalam menjamin hak warganya untuk beribadah menurut agamanya yang mana, keamanan, kenyamanan dan ketentraman umat kristian dalam menjalankan hari raya akan menjadi terjamin.

4. Bahwa kebijakan demikian menggambarkan sebuah bentuk kejahatan dalam berdemokrasi yang mana Pemerintah Pusat dan KPU pusat menghalangi hak warga negara untuk menggunakan hak pilih karena penjadwalan Pemilu bertepatan dengan Hari Raya oleh sekelompok warga dapat dialami sebagai bentuk pembatasan penggunaan hak warga akan membawa konsekuensi masyarakat tidak menjalankan kewajiban ibadahnya secara khusuk serta tidak dapat menjalankan hak pilih secara bersamaan.

5. Bahwa berdasarkan point 4 diatas apabila dikaitkan dengan rujukan UU No. 7 Tahun 2018 tentang pemilihan umum, dengan kondisi NTT dalam konteks perayaan Pekan Suci bagi umat Kristiani maka dapat diberlakukan pemilu lanjutan/susulan oleh karena kondisi khususnya demikian dapat diklasifikasi sebagai “Ganguan Lainnya” yang menyebabkan Pemilihan Umum tidak dapat dilaksanakan . “Ganguan lain” demikian merupakan ganguan yang dapat diprediksi namun hal itu luput dari perhatian KPU Pusat pada saat penetapan Regulasi tentang Pemilihan Umum

6. Bahwa oleh karena itu kami mendesak KPUD Provinsi NTT untuk mengajukan keberatan Jadwal pelaksaan pemilu 2019. //delegasi(juan pesau)

Komentar ANDA?

  • Bagikan