Polisi Ringkus 7 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

  • Bagikan
7 pelaku Kasus judi Kupon Putih di Manggarai//doto Kbn

Ruteng, Delegasi.com –  Kabar kurang sedap datang dari Ruteng Flores. Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Kampung Rengkus, Desa Rura, Kec. Reok Barat, Kab. Manggarai dan Kampung Munta, Desa Kajong, Kec. Reok Barat, Kab. Manggarai telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Perjudian Kupon Putih oleh Personil Polsek Reo dipimpin Kapolsek Reo AKP Agus Janggu.

Seperti dilaporkan  kabarnusantara.net, polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku yaitu Hubertus Hance Mon (30), Yohanes Mulyono (32, Salesius Darto (51), Yohanes Andi (36), Agustinus Garu (40), Elias Mustamin (35), dan Andreas Endi (35).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Hubertus Hance Mon berperan sebagai bandar, Yohanes Mulyono berperan sebagai Pengecer bersama dengan Andreas Endi. Ketiganya bertempat tinggal di Kampung Rengkus, Desa Rura, Kec. Reok Barat, Kab. Manggarai. Dari Andreas, Polisi menemukan alat barang bukti berupa Uang tunai Rp 178.000, 1 lembar rekapan angka keluar kupon putih, 2 buah buku cakaran angka kupon putih, 2 lembar kertas rekapan angka kupon putih.

Sementara Yohanes Andi, Agustinus Garu dan Elias Mustamin berasal dari Kampung Munta, Desa Kajong, Kec. Reok Barat, Kab. Manggarai dan berperan sebagai bandar judi. Dari Yohanes Andi ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 782.000, 2 buah bukit tulis berisi angka kupon putih, 1 lembar kertas rekapan cakaran kupon putih, 1 unit Hp Nokia 105 warna hitam. Dari Elias Mustamin ditemukan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 338.000, 2 lembar kertas rekapan berisi angka kupon putih, unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.

Polisi juga menangkap Salesius Darto (51) yang berasal dari Kampung Ojang, Desa Robek, Kec. Reok, Kab. Manggarai. Darto berperan sama dengan Yohanes Mulyono sebagai pengecer.
Dari Darto, polisi menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 559.000, 1 buah buku rekapan angka kupon putih, 1 lembar kertas rekapan kupon putih, 19 lembar kertas berisi angka dari pembeli, 37 lembar kertas HVS untuk mengisi angka kupon putih.

Penangkapan terhadap 7 orang tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya judi kupon putih.

“Personil Polsek Reo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat dan praktek perjudian kupon putih di wilayah kecamatan Reok Barat,” demikian keterangan yang diterima kabarnusantara.net dari polisi.

Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Reo langsung membagi tugas untuk menangkap para pelaku.

“Pukul 12.30 wita personil Polsek Reo dibagi menjadi 2 tim dipimpin Kapolsek Reo AKP Agus Janggu bergerak menuju rumah pelaku dengan sasaran tim 1 ke pelaku atas nama Hubertus Hance Mon (bandar) bersama Sales Darto dan Yohanes Mulyono (pengecer),”lanjutnya.

Polisi mendapati ketiga pelaku sedang melakukan perekapan angka kupon putih di dalam rumah pelaku Hubertus Hance Mon di Kampung Rengkus, Desa Rura, Kec. Reok Barat dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti.

“Kemudian tim 1 kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain atas nama Andreas Endi (pengecer) bersama barang bukti yg akan menyetor hasil rekapan angka ke bandar lain atas nama Gon (DPO),” jelas polisi melalui pesan singkat.

“Tim 2 bergerak menuju sasaran rumah salah satu pelaku an. Agustinus Garu (bandar) di Kampung Munta, Desa Kajong, Kec. Reok Barat dan mendapati pelaku an. Elias Mustamin (pengecer) dlm perjalanan mengantar hasil rekapan angka ke rumah pelaku Agustinus Garu dan Yohanes Andi (bandar) kemudian dari hasil pengembangan tim langsung ke rumah bandar tersebut untuk mengamankan keduanya beserta barang bukti,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi awal di TKP menerangkan bahwa para pelaku melakukan perjudian kupon putih dengan omset antara Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000- per hari.

Dari penelusuran polisi diketahui bahwa pelaku Hubertus Hance Mon (bandar) sudah melakukan perjudian kupon putih selama 4 tahun terakhir sedangkan pelaku Agustinus Garu dan Yohanes Andi (bandar) melakukan perjudian kupon putih selama 6 bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, para pelaku merupakan target operasi Polsek Reo dalam memberantas perjudian kupon putih di Kecamatan Reok dan Kecamatan Reok Barat. Polsek Reo juga telah menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian.

“Selama tahun 2016 aparat Polsek Reo melakukan penangkapan beberapa bandar perjudian kupon putih yang susah menjalani hukuman maupun yang sedang menjalani hukuman. Sebelum aparat Polsek Reo melakukan penangkapan bahwa Kapolsek Reo AKP Agus Janggu bersama unsur Muspika Kecamatan sudah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan peran serta dari Bhabinkamtibmas untuk tidak melakukan permainan judi dalam bentuk apapun khususnya perjudian kupon putih namun tidak dihiraukan oleh para pelaku”ujarnya.

Pada saat penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap aparat Polsek Reo dan bersikap koperatif.

“semua pelaku mengakui perbuatannya dan siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku” tambahnya.

Pada hari Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 00.30 wita telah tiba di Mako Polsek Reo Polres Manggarai Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Aldo Febrianto, S.IK bersama 9 anggota Reskrim untuk menjemput 7 Tersangka Kasus Perjudian Kupon Putih yang sudah dilaporkan tersebut.

Kegiatan pengecekan tersangka dan barang bukti lengkap oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Aldo Febrianto, S.IK didampingi Kapolsek Reo AKP Agus Janggu. Pukul 21.00 wita pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Reo guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku.

Hingga berita ini diturunkan sitkamtibmas di wilkum Polsek Reo terpantau aman dan kondusif.//delegasi(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan