Produk Politik Dewan Adalah Kolektif Kolegial

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Semua produk politik dewan seperti kebijakan anggaran, program maupun produk hukum adalah kolektif kolegial sebagai lembaga dewan, bukan produk hasil perjuangan satu atau dua orang anggota dewan.

Demikian Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/2/2019).

John Rumat mengatakan, sebagai wakil rakyat, harus jujur menyampaikan kepada publik atau konstituen tentang produk politiknya. Ini merupakan tugas yang harus disampaikan seorang anggota dewan kepada publik. Penyampaian bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan kerja, reses atau moment penyerapan aspirasi lainnya. Namun harus jujur disampaikan bahwa produk politik yang dihasilkan dalam bentuk program, kegiatan atau bantuan dana, merupakan produk lembaga dewan secara kolektif kolegial.

“Sehingga kita tidak bisa katakan program dan kegiatan yang digelontorkan kepada masyarakat bukan hanya perjuangan anggota dewan seorang diri,” kata John Rumat.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini menyatakan, dirinya memahami pernyataan sejumlah masyakat bahwa uang dan program yang digelontorkan adalah uang pemerintah. Namun harus dipahami bahwa adanya hubungan kemitraan antara lembaga dewan dengan eksekutif. Sehingga yang sampaikan seperti itu adalah mereka yang belum tahu hubungan kemitraan dimaksud serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan.

“Harus diingat bahwa perdebatan sesama anggota dewan terhadap aspirasi masyarakat yang diperolehnya tidak gampang, butuh argumentasi, lobi- lobi dan pengawalan yang ketat,” tandas John Rumat.

Ia berargumen, sistem demokrasi yang multipartai ini, tentunya dalam pelaksanaan program mengakomodasi kepentingan partai politik dan rakyat yang diwakili. Dengan demikian, ukurannya bukanpada tingkat kepuasan setiap individu, tapi keberhasilan dan kepuasan kumulatif, kebaikan bersama. Karena sangat tidak mungkin dicapai produk politik yang dihasilkan difokuskan untuk memenuhi kepuasan masing- masing individu.

“Anggota dewan terpilih harus mampu menanggalkan kepentingan daerah pemilihan, tapi harus mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan seluruh rakyat. Tentunya kepentingan daerah pemilihan tetap mendapat porsi dalam perjuangan politik,” terang John Rumat.
//delegasi(mario)

Komentar ANDA?

  • Bagikan