PT Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Herman Yohanes

  • Bagikan

KUPANG,DELEGASI.COM–Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi, yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama dengan Bapak Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis Dana Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaanmaut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang pada Rabu 9 Juni 2021.

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum an. Yuliana Pius Aran (50 th) orang tua dari alm. Yairus Markos Lanikari.
Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp 50.000.000.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi yang dihubungi via sambungan telepon, Jumat,(6/11) pada kesempatan pertama menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor.

“Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orangtua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,”ucap Radito.

Radito menjelaskan PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanahan oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo” ungkap Radito.

Untuk diketahui kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kelurajan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang sekitar pukul 18.00 Wita pada Rabu 9 Juni 2021 sehingga menewaskan Yairus Markos Lanikari.

Kecelakaan tersebut berawal dari pengendara SPM Honda Beat bergerak dari arah belakang kampus undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.

//delegasi.com (hmsJR)

Komentar ANDA?

  • Bagikan