Satgas Covid19 Liliba Apresiasi Rencana Penerapan PSBB Nasional

  • Bagikan

Kupang,Delegasi.com- Satuan Tugas Corona Virus Deseasi 2019 (Satgas Covid19) Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengapresiasi rencana pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Nasional per 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi : Pengelolaan Lahan Harus Mampu Mendorong Ekonomi Masyarakat

“Kita apresiasi rencara pemerintah ini, untuk penerapan PSBB atau apapun penamaannya sebagai langkah lain guna memutus dan atau mencegah penyebaran Covid19 yang kian hari kian mencemaskan,” kata Ketua Tim Satgas Covid19 Kelurahan Liliba, Viktor Makoni, S.Sos, di Kupang, Jumat,(8/1/2020).

Makoni yang juga Lurah Liliba ini, mengatakan hal itu di sela sela aksi Jumat bersih bersama warga dan organisasi terkait di RT 5 dan RT 10, kelurahan itu.

Baca juga: Kopdit Swastisari Dukung TJPS, Gubernur Minta Tambahkan Sektor Pakan Ternak

Dia menyebut data, di Kelurahan Liliba hingga awal Januari 2021 tercatat 18 kasus dengan  rincian 8 orang positif terinveksi akibat transmisi lokal, 2 orang pasien meninggal dunia dan 10 orang dinyatakan sembuh.

Data ini telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Koordinasi Pemantapan program kerja tahun anggaran 2021, kepada 52 RT dan 16 RW, Tim Covid19, Pengurus LPM Liliba, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Kelurahan Tangguh Covid19 dan Pengurus Tangguh Bencana dalam wilayah berpenduduk sekitar 20 ribu jiwa itu.

“Pada kesempatan itu, selain kita gunakan untuk evaluasi dan pemantapan program kerja 2021, juga untuk menyampaikan data terkini terkait Covid19 di Liliba,” katanya diamini Babimkamtibmas Liliba, Brigpol Andri A.P Non dan Babinsa Kelurahan Liliba Valentino Vincente.

Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Lurah, Kelurahan Oebufu itu juga menindaklanjutkan Peraturan Wali Kota Kupang, Dr Jefri Riwu Koreh, MM.MH ke para stakeholder dalam Kelurahan itu, diantaranya Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan sanksi hukum berupa denda membayar sejumlah uang bagi yang melanggar, penerapan UU  No. 16 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan khusus untuk pembatasan hingga pelarangan acara kumpul massa untuk pesta perkawinan dan lainnya.

“Kebijakan yang terakhir dari Pemerintahan Walikota Kupang yang tengah ditunggu tunggu warga saat ini adalah pengumuman rencana penerapan PSBB, apakah Kota Kupang juga termasuk didalamnya yang akan menerapkan kebijakan PSBB ini atau hanya beberapa kota dan kabupaten dalam wilayah Jawa dan Bali, seperti informasi yang berkembang hari ini, bahwa meski penerapannya nasional tetapi tidak menyeluruh untuk semua provinsi dan  kabupaten  dan Kota di Indonesia,” katanya dibenarkan Ketua LPM Liliba, Apolonius Nurak.

Untuk diketahui, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Kamis (7/1) mengatakan sebelum 11 Januari, pemerintah Kota Kupang mengeluarkan edaran terkait PSBB tersebut.

“Untuk pasar tradisional hanya diperbolehkan buka selama enam jam sehari terdiri dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita dan dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00-18.00 Wita,” ujarnya.

Baca juga: Buku “Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia”, Bisa Jadi Referensi Untuk Berkreasi

Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian. “Di pusat-pusat pembelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita serta restoran dan rumah makan buka sampai pukul 20.00 Wita,” tambah Ernest Ludji.

Selain itu, protokol kesehatan akan semakin diperketat. Petugas akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, cuci tangan dan jarak aman.

Pengetatan Pembatasan ini  menyusul kasus covid-19 di Nusa Tenggara Timur sampai Kamis (7/1) mencapai angka 2.421 kasus. Dari total itu, sebagian besar terdapat di Kota Kupang yaitu 1.064 orang.

Kasus covid-19 di Kota Kupang dan sejumlah kota kabupaten bertambah setiap hari dari klaster transmisi lokal dan pelaku perjalanan yang lalai dan tidak jujur mengakui kalau dirinya terinveksi virus mematikan ini.

//delegasi(*/gerwis)

Komentar ANDA?

  • Bagikan