Sidang II DPRD Ditutup, Pemkot Apresiasi Masukan Dewan

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI.COM – Setelah melewati proses yang cukup panjang dan penuh dinamika, sejak 26 April 2021 lalu, Pemerintah dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa sidang II DPRD Kota Kupang dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kupang atas APBD TA 2020.

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Rapat paripurna penutupan masa sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Senin (28/6) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD II, Christian S. Baitanu, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, para Asisten Sekda dan segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sambutannya menyampaikan selesainya masa sidang II ini perlu disyukuri sebagai sebuah prestasi, di mana DPRD bersama pemerintah telah bersungguh-sungguh dan berkomitmen terhadap semua tingkat pembahasan sesuai dengan jadwal persidangan.

Pemerintah berharap apa yang telah kita hasilkan bersama selama sidang II menjadi kunci keberhasilan yang akan menuntun pemerintah dalam menapaki tugas-tugas selanjutnya,sebagai perwujudan nyata upaya kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di tengah pandemi covid 19 yang masih terus mengancam.

Menurutnya Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan, secara politis membuktikan dukungan dan legitimasi yang diperoleh pemerintah dari DPRD atas berbagai kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 lalu.

“Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan baik di tingkat fraksi, komisi dan badan anggaran serta pansus akan menjadi masukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kupang selanjutnya,” tambahnya.

Wawali menambahkan berbagai perbedaan pendapat yang terjadi selama berlangsungnya sidang dewan merupakan salah satu bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dilalui dan lumrah terjadi.

Yang terpenting menurutnya adalah bahwa perbedaan pendapat tersebut, hendaknya menjadi sebuah motivasi atau sebagai daya dorong untuk membangun suasana kebersamaan yang kondusif serta konstruktif.

Dinamika yang tercipta hendaknya bukan menjadii batu sandungan yang mengarah pada tindakan memecah belah kebersamaan, keterbukaan, saling pengertian.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu pada kesempatan yang sama meminta perhatian serius Pemerintah Kota Kupang untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari Pansus DPRD, pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang, laporan dari komisi-komisi serta catatan badan anggaran sehingga menjadi sebuah langkah perubahan.

DPRD sebagai mitra kerja menurutnya juga terus melakukan fungsi pengawasan terhadap roda pembangunan.

Ditambahkannya dengan melihat dinamika yang terjadi selama masa persidangan II, ada hikmah yang perlu dipetik sebagai bahan refleksi bersama dan kekurangan-kekurangan yang tejadi diharapkan menjadi menjadi titik balik untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik.

“Pemerintah dan lembaga DPRD adalah mitra yang sejajar dan sebagai mitra marilah kita menanggalkan semua ego kita dan bergandengan tangan, lupakanlah apa yang telah berlalu untuk menatap masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam paripurna DPRD ke-21, Jumat (25/6), Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, karena telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan waktu untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting yang merupakan landasan pijak pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan pada kurun waktu ke depan.

“Berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, yang nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Dalam paripurna ke-21 tersebut Wali Kota bersama Pimpinan DPRD juga menandatangani berita acara persetujuan bersama penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan