Sidang Tahap dua Gugatan Paket FIRMANMU di DKPP Berlangsung 16 Desember

  • Bagikan
Bawaslu
Bawaslu NTT

Sidang kode etik kedua dari penggugat yaitu  paket FIRMANMU terhadap tergugat yakni Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan  Kota Kupang, sesuai jadwal yang dikeluarkan DKPP RI, berlangsung 16 Desember medatang. Demikian disampakan Komisioner Bawaslu NTT, Yop Benu yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (14/12).

Dalam sidang kode etik kedua itu menurut Benu, semua unsur terkait wajib hadir sidang kode etik itu. Yaitu kedua pasangan calon walikota, Banwaslu NTT dan KPU Kota Kupang. Tentu masing masing pihak disertakan juga dengan kuasa hukum masing masing.

“Kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jonas Salean- Nikoau Fransiskus ( SAHABAT) dan Jefritson R Kore dan Hermanus Man ( FIRMANMU), wajib hadir dipersidangan kode etik yang akan berlangsung  di Jakarta 16 Desember mendatang,” kata Benu.

Menurut Benu, sidang tangal 16 Desember 2016 yang diselenggarakan DKPP  ini menindaklanjuti sidang pertama yang telah diselenggarakan DKPP RI sebelumnya. Dalam sidang dua ini DKPP yang mengeluarkan surat kepada Pengadu, Teradu dan Para Pihak  yang di duga telah melakukan pelanggaran kode etik pemilukada dalam proses pencalonan walkota dan wakil walikota Kupang.

Hal yang sama dijelaskan Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo. Minggo yang dimintai tanggapanya mengenai jadwal sidang dua itu menyatakan siap untuk mengikuti sidang gugatan itu. Secara kelembagaan kami selalu siap mengikuti sidang kedua pelanggaran kode etik dari penggugat yaitu pasangan FIRMANMU,” kata Minggo kepada delegasi.com, Rabu (14/12).

Menurut Minggo, Sidang dua ini menidaklanjuti pengaduan paket Jefritson R. Kore – Hermanus Man (Firmanmu) yang menilai KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan pasangan Calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang. Paket FIRMANMU juga mengggugat Nelson Simanjuntak, Devisi Hukum Bawaslu RI karena dinilai telah mengeluarkan surat edaran ke Bawaslu dan Panwaslu  seluruh Indonesia, tentang kepala daerah yang telah membatalkan SK mutasi pejabat saat dirinya maju sebagai calon kepala daerah  sah sebagai calon peserta pemilukada.

Selain sidang gugatan paket Firmanmu, Menurut Yopi Benu  ada juga gugatan perseorangan yang dilakukan Rudy Tonubessi yang menggugat KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT  di nilai telah menganulir  keputusan Panwaslu Kota  Kupang yang membatalkan SK Panwaslu Kota Kupang, sebelumnya menerima gugatan paket Firmanmu dan meminta KPU Kota Kupang untuk membatalakn SK KPU nomor 44 tentang Penetapan  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang sebagai peserta Pemilukada Kota Kupang Periode 2017 -2022. Tonubessi menilai terjadi persekongkolan antara Bawaslu  dan KPU Kota Kupang. //delegasi/ger/ egi )  

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan