Terbitkan Sertifikat Tanah Bukan Atas Namanya, Soleman Amnahas Gugat Kades Oeltua dan BPN Kabupaten Kupang

  • Bagikan
Soleman Amnahas, warga RT 016, RW 07 ,Dusun 4, Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten kupang bersama Kuasa Hukum Sam Haning///Foto: Isttimewa

KUPANG, DELEGASI.COM – Soleman Amnahas, warga RT/RW. 16/17, Dusun 4, Desa Oeltua  Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, karena diduga  terjadi perampasan tanah miliknya  seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Desa Oeltua Kacamatan Taebenu Kabupaten Kupang

Selain menggugat BPN Kabupaten juga, Soleman Amnahas juga menggugat Markus Tombonat, Kepala Desa  Oeltua, Daniel Mananel, Camat Tebeny, Eliaser Manase. Soleman Amnhas menilai telah terjadi mafia tanah miliknya  yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Kupang dan Kepala Desa Oeltua.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Soleman Amnahas, Samuel Haning kepada wartawan  di Kupang, Sabtu (22/5/21).

Menurut  Sam Haning, dugaan adanya ‘mafia tanah’ tersebut  terkuak setelah ada pihak yang menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Markus Tombonat  pada lahan milik Soleman Amnahas.

 

Soleman Amnahas, warga RT 016, RW 07 ,Dusun 4, Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten kupang bersama Kuasa Hukum Sam Haning///Foto: Isttimewa

 

“Tiba-tiba 2 minggu yang lalu sudah ada orang yang membersihkan lahan tersebut dan menunjukan sertifikat tanah an. Markus Tombonat. Maka pandangan kami sebagai Kuasa Hukum, diduga ada ‘Mafia Tanah’ yang dilakukan oknum-oknum yang merampas hak milik Bpk. Soleman Amnahas yang tidak sesuai prosedur hukum,” ungkap Paman Sam.

Paman Sam menjelaskan, Soleman Amnahas telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui prona pada tahun 2018 tidak diproses oleh BPN Kabupaten Kupang. Namun tanpa sepengetahuan pemilik lahan, BPN Kabupaten Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Markus Tombonat.

“Pihak keluarga menunggu untuk proses pengukuran sejak 2018, tapi tidak diukur oleh BPN. Alasannya tidak jelas. Tapi kog bisa keluar SHM lahan tersebut (pada tahun 2019, red) atas nama orang lain?  Ini memang aneh,” ujar Paman Sam yang mendampingi Soleman Amnahas dan 3 orang anaknya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melaporkan Markus Tombonat  dkk ke Polsek Kupang Tengah. “Besok (hari ini, red) akan kami laporkan Markus Tombonat, Kepala Desa Daniel Mananat, Camat Eliaser Manase, dan juga Kepala BPN Kabupaten Kupang beserta stafnya karena turut andil dalam penerbitan sertifikat ‘abal-abal’,” ujar Paman Sam.

Laporan Polisi itu, akan dilakukan pihaknya karena keluarga Soleman Amnahas merasa hak mereka diganggu. “Kami atas nama keluarga merasa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak prosedural. Keluarga merasa terganggu karena itu besok kami  akan laporkan. Tanah mereka dirampas secara melawan hukum,” tandas Paman Sam.

Pihaknya, jelas Paman Sam, juga melaporkan Kepala BPN Kupang dan stafnya karena bertanggungjawab dan turut andil dalam penerbitan SHM ‘abal-abal’ tersebut.

“Terutama seksi pengukuran untuk penerbitan SHM. Kapan mereka turun ke lokasi untuk ukur sehingga bisa terbitkan sertifikat atas nama Markus Tombonat? Kan tidak pernah ada pengukuran di lokasi tersebut oleh BPN, tapi kenapa ada surat ukur dan terbit sertifikat? Diduga adanya pengukuran yang tidak sah terhadap lahan tersebut oleh BPN Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Paman Sam juga membeberkan sejumlah bukti kepemilikan lahan tersebut. “Perlu kami sampaikan bukti-bukti sudah jelas, ada bukti pembayaran pajak atas nama Soleman Amnahas dari tahun 1960 sampai 2021.

Ada surat pernyataan dari Kepala Desa sendiri yang menyatakan bahwa tanah itu milik Soleman Amnahas. Pada tanggal 4 Mei 2020, Kepala Dusun dan RT juga menyatakan bahwa tanah itu milik Bapak Soleman Amnahas,” tegasnya.

Lahan tersebut, jelas Paman Sam, merupakan tanah yang diwariskan secara turun-temurun. “Soleman Amnahas mendapatkan tanah tersebut dari dari ayahnya. Soleman Amnahas juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1960. Sebelumnya, PBB tanah itu dibayar oleh ayah Soleman. Buktinya ada. Pada tanggal 18 Mei 2021, Soleman Amnahas masih bayar pajak. Ini bukti bahwa Soleman Amnahas telah membayar pajak,” ujarnya sambil menunjukan bukti pembayaran PBB sejak tahun 1960 hingga 2021.

Dijelaskan, Soleman Amnahas tidak pernah memberikan tanah kepada Markus Tombonat baik secara hibah maupun pelepasan hak. “Juga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun. Selain itu, tidak ada hubungan ahli waris antara Soleman Amnahas dan Markus Tombonat. Kalau ada pihak-pihak yang klaim tanah itu miliknya, mari kita tunjuk bukti,” tantang Advokat berkepala plontos itu.

Soleman Amnahas, warga RT 016, RW 07 ,Dusun 4, Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten kupang bersama Kuasa Hukum Sam Haning///Foto: Isttimewa

 

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan