Willem Foni: Bangun Rumah di Kawasan Adat Terpencil

  • Bagikan
Kadis
Kadis Sosial NTT, Willem Foni

Kupang, delegasi.com – Program pemerintah untuk membangun perumahan  di Kawasan Adat Terpencil (KAT) semata-mata untuk membangkitkan kesetaraan bagi masyarakat yang termarginalisasi baik secara fisik maupun secara ekonomi.

Program perumahan KAT dari Kementerian Sosial, filosofinya  adalah untuk membantu warga yang secara mental  dan ekomoni masuk kelompok sangat marginal,”  kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusat Tenggara Timur, Willem Foni kepada delegasi.com di ruang kerjanya, Kamis (8/12).

Baca Juga : Broker Forex Terbaik Yang Resmi di Rilis BAPPEBTI 2023

Menurut Foni, secara berkelanjutan saban tahun pemerintah telah membangun perumahan KAT di  NTT yang tersebar di beberapa kabupaten. Progaram penyediaan sarana perumahan ini dipastikan berlanjut pada tahun tahun mendatang. Menurut mantan Penjabat Bupati Belu itu, pembangunan 104 unit perumahan KAT tahun 2016 ini bersumber dari dana APBN dengan pagu anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

“Pada tahun anggaran 2016 ini kami membangun 104 perumaan KAT yang berlokasi di Kabupaten Belu di Desa Maedemu, Kecamatan Lamaknen sebanyak 75 unit, dan Sumba Timur yang berlokasi di Maidang Kecamatan Mpabuhang 29 rumah,” tandas Foni yang didampingi Kepala Bidang pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Yeremias Sine.

Foni mengaku saat ini pengerjaan fisik proyek sudah mencapai 85 persen sehingga kami yakin, proyek ini akan selesai pas akhir tahun anggaran 2016. Hingga saat ini menurut  Fony, masyarakat yang berada di kawasan adat terpencil masih tercatat mencapai hampir 11 ribu KK. sehingga program perumahan KAT ini sangat diperlukan untuk membantu mereka.

Dan  menurut Foni, tahun 2017 pemerintah Provinsi NTT telah mengusulkan  beberapa kawasan kawasan yang dijadikan  pengembangan perumahan KAT ke Pemerintah Pusat. sehingga dari total keluarga yang berlokasi di kawsan adat terpencil tersebut bisa mendapat perumahan dari program tersebut.

Foni mengaku mengalami masalah ketika membangun perumahan KAT di NTT. Hal ini tekait , ketika harga satuan dari sebuah unit rumah memakai standar harga bahan loal yan ada di masig masing daerah..  Mestinya, standarisasi harga satuan masing masing unit rumah  harus sama, misalnya yang ada di papua sama nilainya dengan yang ada di  NTT, mengingat transportasi mengangkut bahan dan material bangunan itu begitu sulit. “Jadi harus disesuaikan dengan harga satuan secara nasional.//delegasi (germanus/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan