WNI Asal NTT Ditahan di Nigeria, Keluarga Dimintai 2.000 Dollar AS

  • Bagikan
WNI Asal NTT
Abuja, Nigeria//foto: istimewah

Kefanenanu, Delegasi.com – Keluarga Frederik Fatin Omenu, hingga saat ini tengah berupaya meminta pemerintah pusat untuk membebaskan Frederik dari hukuman penjara di Nigeria.

Kakak kandung Frederik, Kristoforus Yohanes Omenu kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2017) mengatakan, untuk membebaskan Frederik, pihaknya harus menyediakan uang sebanyak 2.000 dollar AS.

Menurut Kristoforus, informasi soal itu disampaikan Frederik kepadanya melalui sambungan telepon. “Tadi adik saya (Frederik) barusan telepon dan rencananya hari ini mau sidang di pengadilan Nigeria, tapi ditunda ke tanggal 6 September 2017 pekan depan,” kata Kristoforus.

“Tadi juga pengacaranya Frederik asal Nigeria menyampaikan bahwa kami harus menyediakan uang untuk bayar orang yang mengurus kasus ini. Nominalnya 2.000 dollar AS, sehingga pada saat sidang nanti Frederik bisa bebas,” sambung Kristoforus.

Dia menyebutkan, pada pekan lalu utusan dari dari kementerian luar negeri menelepon dirinya dan mengaku sudah mengurus Frederik hingga bebas dan sedang mengurus administrasi kepulangan, tetapi ternyata kasus ini malah sampai ke pengadilan.

Hari ini lanjut Kristoforus, pengacara yang menangani kasus ini, baru bertemu dengan Frederik dan menyampaikan bahwa akan ada sidang, namun sidang ini sengaja ditunda karena harus ada tebusan berupa uang 2.000 dollar AS.

Awalnya kata Kristoforus, adiknya diminta uang 6.000 dollar AS dimaksudkan sebagai uang pelicin kepada penyidik kasus ini, tapi akhirnya turun menjadi 2.000 dollar AS.

“Karena ada permintaan uang itu, sehingga saya tadi telepon kementerian luar negeri, supaya bisa fasilitasi itu karena adik saya ini juga warga negara Indonesia. Kami juga belum mengetahui apakah dari KBRI yang mengutus pengacara itu atau seperti apa. Tapi untuk pastinya, uang ini mau diserahkan ke siapa kami juga tidak tahu persis,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, otoritas di Nigeria dikabarkan menangkap seorang warga Negara Indonesia asal Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, bernama Frederik Fatin Omenu. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap dan ditahan oleh agen intelijen Nigeria.

Frederik yang bekerja di kapal motor tanker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika, ditangkap bersama kru kapal lainnya. Mereka dituduh melakukan pembajakan minyak di Perairan Nigeria.

“Kami mendapat pengaduan dari keluarga, bahwa Frederik ditangkap dan ditahan sejak 27 April 2017 lalu,” kata Koordinator Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) OFM Timor, Christo Tara, Rabu (23/8/2017).

seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas di Nigeria dikabarkan menangkap seorang warga Negara Indonesia asal Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, bernama Frederik Fatin Omenu. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap dan ditahan oleh agen intelijen Nigeria.

Frederik yang bekerja di kapal motor tanker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika, ditangkap bersama kru kapal lainnya.

Mereka dituduh melakukan melakukan pembajakan minyak di Perairan Nigeria.

“Kami mendapat pengaduan dari keluarga, bahwa Frederik ditangkap dan ditahan sejak 27 April 2017 lalu,” kata Koordinator Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) OFM Timor, Christo Tara, Rabu (23/8/2017).

Menurut Tara, setelah Frederik bersama kru kapal itu ditangkap, Frederik sempat hilang kontak selama tiga bulan.

Dia baru dapat kembali melakukan kontak dengan keluarga pada akhir Juli 2017.

Frederik memberikan informasi bahwa pada 27 April sampai 20 Juli 2017, dia ditahan di tempat tahanan Deference Intelligence Agency (DIA) Nigeria di Abuja.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2017, Frederik dipindahkan ke EFCC Abuja, sebelum pada 3 Agustus dipindahkan lagi ke Port Harcout.

Kabarnya, pemindahan itu dilakukan karena penangkapan terjadi di wilayah di Port Harcout.

Frederik adalah lulusan Akademi Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang.

Sekitar Bulan Desember 2016, Frederik melamar kerja di Perusahaan Yunani yang bernama Western Mediterranean Shipping Athena melalui sebuah agen penyalur di Jakarta, PT Mellisindo Hemika Prima.

Agen itu beralamat di Jalan Warakas 1 Nomor 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Frederik diterima lengkap dengan sejumlah kontrak dan administrasi pendukung lainnya.

Selanjutnya, Frederik diberangkatkan dan dipekerjakan di kapal motor tangker Tecne milik perusahaan yang beroperasi di Benin, Afrika.

Selama dua bulan bekerja, Februari-Maret 2017), Frederik belum mendapatkan pembayaran gaji dari pihak perusahaan.

Frederik baru mengetahui bahwa kapal itu beroperasi secara ilegal. Dia lalu membuat surat pengunduran diri kepada perusahaan.

“Belum sempat mendapat respons dari perusahaan, korban bersama kru kapal lainnya telah ditangkap,” ungkap Tara.

“Frederik memohon bantuan perwakilan RI untuk pengurusan hak, mediasi dengan pihak ketiga dan fasilitas pemulangan. Saat ini Frederik berada di penjara,” sambung Tara

//delegasi(kmps/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan