Temu Media, Itda Provinsi NTT Ekspos Kinerja Perangkat Daerah Lingkup Setda NTT

  • Bagikan
Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengekspos hasil kinerja  Perangakt Daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui diskusi berthema “Temu Media” yang berlangsung di Aula Itda Provinsi NTT di Kupang, Kamis 31 Maret 2022. //Foto: Delegasi.com(hermen Jawa)

DELEGASI.COM, KUPANG – Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengekspos hasil kinerja  Perangkat Daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui diskusi berthema “Temu Media” yang berlangsung di Aula Itda Provinsi NTT di Kupang, Kamis 31 Maret 2022.

Diskusi  “Temu Media” itu dihadiri puluhan wartawan online di Kota Kupang.

Dalam pertemuan itu, Inspektur Daerah Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat memaparkan beberapa indikator kinerja yang menjadi acuan dalam penilain kinerja Perangkat Daerah  di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) NTT.

Dari hasil evaluasi atas Implementasi Sisitim Akuntabilitas Kinerja Instani Pemerintah (SAKIP) menujukkan tren yang positif, dimana dua tahun terakhir yaitu  tahun 2020 dan tahun 2021 , penilaian kinerja birokrasi hampir semua perangkat daerah  tingkat sekretariat Daerah Provinsi NTT mengalami tren yang postif atau mengalami peningkatan  nilai.

BACA JUGA:

Jasa Raharja NTT Bangun Sinergitas dan Kolaborasi Dengan Undana untuk Kampanyekan Safety Riding

Isak Tangis Warnai Penyambutan Jenazah Wakil Bupati Manggarai Timur di Borong

“Ini menunjukan bahwa adanya peningkatan kinerja birokrasi dari semua perangkat daerah,  mulai dari level sangat memuaskan, memuaskan, baik dan cukup baik. Itu dapat dilihat perolehan nilai dari masing masing instasi. Sehingga secara keseluruhan penilain kinerja birokrasi di Nusa Tenggara Timur mengalami tren positif atau sangat baik,” jelas Inspetur Ruth

Dijelaskan Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistemakuntabilitas kinerja.

Ruth D. Laiskodat, Inspektur Daerah Provinsi NTT //Foto: Delegasi.com (Hermen Jawa)

 

Evaluasi SAKIP dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome)terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil(result oriented government),” jelas Ruth.

Menurutnya pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah kata Ruth, tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah.

“Evaluasi SAKIP merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:

KOMPAK Indonesia Dukung PDIP Berhentikan Kadernya Yang Korupsi

Modal Mandiri, Maxi Laba Terus Produk Alat-Alat Besi Untuk Pertanian di Adobala

Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP

APIP melakukan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT sesuai Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrast Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan itu  menegaskan Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah.Keterlibatan pihak yang dievaluasi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi.

Kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh teamwork/kelompok kerja yang ditunjuk dan atau ditugaskan secara adhoc melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan pimpinan unit kerja.

Data hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan lebin lanjut oleh evaluator implementasi SAKIP guna keperluan evaluasi selanjutnya.

Berikut Data hasil penilaian Perangkat Daerah Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Terdapat 29 Perangkat Daerah mendapat nilai A (85.46 s/d 99,75)dengan
    predikat sangat berhasil
  2. Terdapat 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s/d 84,42) dengan
    predikat berhasil
  3. Terdapat 1 Perangkat Daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predkat
    cukup berhasil

“Hasil penilaian tahun 2021 mengalami kenaikan dan hasil penilaian tahun 2020 dimana pada tahun 2020 perangkat daerah yang mendapat nilai A hanya 15 PD, dan yang mendapat predikat cukup baik hanya 14 Perangkat Daerah,” jelas Ruth.

Temu Media, Itda Provinsi NTT Ekspos Kinerja Prangkat Daerah Lingkup Setda NTT

Untuk tahun 2021 Perangkat daerah dengan hasil penilaian kinerja terbaik dengan kategori nilai A dengan nilai akhir 99,75%sehingga mendapat predikat sangat berhasil adalah Inspektorat Daerah Provinsi NTT, tempat kedua ditempati oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai akhir 97,86 dengan kategon A, sangat berhasil.

Sedangkan posisi terakhir ditempati oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah dengan nilai 70,78 dengan kategori C.cukup berhasil

//delegasi(Hermen Jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan