Buni Yani Kecewa terhadap Hakim

  • Bagikan
kasus
Buni Yani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung , Selasa (20/6/2017).(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)

Bandung, Delegasi.com – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersama tim kuasa hukum merasa kecewa.

Sebab, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Buni Yani untuk menanggapi kembali tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani yang sebelumnya diajukan pada sidang tanggal 20 Juni 2017 lalu.

“Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan. Harusnya kami dapat satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi,” kata Buni Yani kepada kompas.com di sela-sela sidang yang digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Namun begitu, ketua Majelis Hakim M Saptono menolak permintaan pihak Buni Yani untuk menanggapi kembali tanggapan jaksa.

Menurut Hakim, jika terus menerus saling menanggapi maka persidangan tidak akan berujung.

“Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan kami akan pertimbngkan,” ujarnya.

Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada tanggal 11 Juli 2017.

“Agendanya putusan sela majelis hakim,” akunya.

Ditemui seusai persidangan, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, permintaan untuk menanggapi kembali JPU karena tanggapan tersebut kurang lengkap dan tidak mendetail.

“Tidak lengkap dan tidak terurai. Kami mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eskepsi kami. Tapi hakim beranggapan cukup bisa menerima eksepsi kita,” ucapnya.

Aldwin berharap, majelis hakim bisa menerima eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan Pak Buni Yani,” tandasnya//delegasi(kompas.com)

Komentar ANDA?

  • Bagikan