Felix Bere Dianggap Layak Dampingi Bupati Malaka

  • Bagikan
Calon pengganti Wakil Bupati
Feliks Bere//foto Istimewa

Malaka, Delegasi.com – Pasca meninggalnya almarhum Wakil Bupati Malaka, Drs. Daniel Asa, diskusi terkait siapa figur pengganti, semakin ramai diperbincangkan di semua kalangan masyarakat Malaka.  Dirilis lintastimor.com, partai politik yang merupakan partai pengusung pasangan yang mengangkat tagline SBS-DA pada Pilkada 2015 lalu pun, terus melakukan komunikasi politik terkait figur yang menggantikan posisi sebagai Wakil Bupati menggantikan almarhum Drs. Daniel Asa.

Terkait nama yang akan diusulkan ke DPRD Kabupaten Malaka, Ketua Fraksi PKB Hendrikus Fahik kepada media ini (24/09/17), berharap kepada partai pengusung yakni, partai PDIP, Nasdem, Golkar dan Demokrat untuk bisa melirik Kader-kader potensial Kabupaten Malaka non Partai yang yang syarat akan pengalaman.

“Mewakili Fraksi PKB kami menyampaikan turut berduka atas meninggalnya bapak Wakil Bupati Malaka, Drs. Daniel Asa. Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan. Setelah dilanda duka mendalam, kita pun mulai berpikir untuk jalannya pemerintahan. Oleh karenanya, kami berharap kepada kawan-kawan Partai pengusung, selain mengutamakan kader dari keempat Partai, tetapi juga diharapkan untuk melihat kader-kader potensial di luar Partai Politik,”ucap Mantan Ketua PMKRI Kupang ini.

Terkait figur luar Parpol, Ia mengatakan, ada beberapa figur yang sangat potensial dan luar biasa seperti Ketua KPU TTU Felix Bere Nahak. Bagi Fahik, sosok Felix Bere merupakan sosok muda yang memiliki pengalaman luar biasa.

“Berdasarkan radar PKB, kami melihat sosok Felix Bere sangat layak. Beliau pernah bergelut di LSM, dua kali menjadi komisioner KPUD dan hingga saat ini menjadi Ketua KPUD TTU,”ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan, kewenangan untuk mengusulkan itu kewenangan 4 parpol pengusung yang mendukung paket SBS-DA. Tetapi nama Felix Bere diusulkan, maka PKB menjadi partai yang akan memberikan dukungan penuh atas usulan dimaksud.

Untuk diketahui, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 176 poin satu yang isinya, Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati,dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri,atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati,dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan partai pengusung.//delegasi(lintastimor/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan