Ketika Organisasi Kemahasiswaan ‘Gugat’ Kasus Korupsi di NTT

  • Bagikan
Menurut ketiga organisasi ini, kasus-kasus besar yang paling menarik perhatian baik masyarakat maupun aktivis sendiri, yakni kasus Korupsi dana Pendidikan Luar sekolah (PLS) oleh mantan Bupati Sabu Raijua dan kasus Sagared yang melibatkan mantan jaksa

Kupang, Delegasi.com – Tiga Oganisasi Kemahasiswaan  (OK), masng masing  GMI, PMKRI dan GMNI menggugat kasus korupsi di NTT yang kian menggurita.

Sikap kritis  ketiga OK ini bersamaan denan  Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember memberikan reaksi  beragam akibat lemahnya aparat hukum di NTT menangani kasus korupsi. Demikian dilaporkan voxntt.com, Jumat (9/12)

GMKI

“Di hari anti korupsi, harapan dari generasi muda agar Indonesia dan NTT khususnya terbebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa, yang melibatkan pihak elit” kata ketua GMKI cabang Kupang, Amos Lafu.

Ditambahkan Amos, salah satu penyebab kemiskinan di NTT dikarenakan praktek korupsi yang semakin meningkat dan menjadi faktor utama banyak masyarakat Indonesia dan NTT khususnya belum sejahtera.

Dua faktor penting yang harus diubah agar mengurangi praktik KKN yakni perbaikan moralitas anak bangsa dan upaya pembenahan manajemen birokrasi yang korup.

“Hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang sesuai atau seimbang dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi” ujarnya.

PMKRI

Sementara itu Ketua PMKRI cabang Kupang, Itho Mbora menilai Realitas yang terjadi saat ini praktek korupsi makin meningkat.

“Peran aparatur pemerintah yang menangani korupsi seperti KPK lebih dituntut serius” ujar Itho.

Itho Mbora berharap kaum muda sebagai penerus bangsa, harus lebih membentengi diri dengan kepercayaan yang dianut. Hal ini bertujuan agar kedepannya tidak terjerumus dan tergoda dalam praktek-praktek korupsi.

Korupsi untuk saat ini tidak hanya di badan pemerintahan, namun juga di lembaga-lembaga swasta dan dianggap sebagai hal yang biasa dan membudaya.

“Kalau saya untuk memberantas korupsi, sebaiknya dimulai dari generasi muda. Kalau kita bergerak untuk generasi tua hari ini, sudah terlambat. Membentengi diri dengan ajaran agama saya rasa tidak akan terjerumus” jelasnya.

Sistem dalam pemerintahan juga memberikan celah bagi para pelaku untuk melakukan tindak korupsi, tutup Itho.

GMNI

Hal senada disampaikan Ketua GMNI Kupang, Leonardus Liwun. Dikatakan tindakan tegas dari penegak hukum dalam menyikapi praktik korupsi  dapat membantu mengurangi tindakan korupsi

“Kita ini termasuk dalam salah satu provinsi yang miskin, karena itu, praktik korupsi” ujar  ketua GMNI.

Semakin berkurangnya kasus korupsi dari tahun ke tahun, juga menjadi harapannya.

Tindakan yang tepat dalam memberikan efek jera bagi pelaku koruptor menurut Leonardus sebaiknya di penjara seumur hidup dan penyitaan harta benda.

Menurut ketiga organisasi ini, kasus-kasus besar yang paling menarik perhatian baik masyarakat maupun aktivis sendiri, yakni kasus Korupsi dana Pendidikan Luar sekolah (PLS) oleh mantan Bupati Sabu Raijua dan kasus Sagared yang melibatkan mantan jaksa.//delegasi(voN)

Komentar ANDA?

  • Bagikan