Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHP

  • Bagikan
Panja DPR RI
"Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00WIB," kata Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Jakarta, Delegasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja untuk pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RUU KUHP) Pidana bersama KPK, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

Namun, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman ini hanya dihadiri dua Anggota Komisi III DPR yakni TB Soenmandjaya dari Fraksi PKS dan Aditya Mufti Arifin dari Fraksi PPP. Sehingga jika termasuk pimpinan rapat, maka hanya dihadiri 3 orang perwakilan DPR.

Alhasil, yang hadir kebanyakan dari pihak non DPR, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00WIB,” kata Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta,  seperti dirilis liputan6.com, Senin (22/5/2017).

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan RUU KUHP saat ini sudah memasuki bagian penghujung.

“Terkait bab tindak pidana khusus, prinsip yang kita sepakati waktu itu kita mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kedua mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus itu,” beber dia.

Misalnya, lanjut Benny, tindak pidana korupsi akan dimasukkan dalam RUU KUHP. Pertama yang sifatnya umum lalu mengisi ketentuan-ketentuan tindak pidana baru yang ditemukan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketiga, lanjut, Benny, untuk memuat hal-hal yang dalam praktek selama ini menimbulkan ambiguitas akan diperbaiki dalam RUU KUHP ini.

“Saya minta pimpinan KPK hadir supaya tidak salah paham. Intinya adalah memasukkan hal-hal yang belum dimasukkan dalam Tipikor kita masukkan ke KUHP. Hal-hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu kita bikin norma jelas dalam KUHP,” kata Benny

Angket KPK Tetap Jalan Meski Fraksi Tak Masuk Pansus

Ditempat lain, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, meski ada multitafsir terkait aturan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, langkah tersebut besar kemungkinan tetap akan dijalankan DPR yang mayoritas berisi anggota Komisi III.

Dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 ayat 2 menyebutkan, meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan, Pansus Angket tetap berjalan.

“Namun kami yang di Komisi III saat ini berpendapat terlepas apa pun kelompok fraksinya, ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya ke Pansus Angket KPK maka bukan berarti panitia angket tidak bisa dijalankan,” kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar, aturan seluruh fraksi menyerahkan nama dalam Pansus bukan berarti jika ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya, Pansus tersebut batal dan tak bisa dilanjutkan.

“Karena pemahaman kami atas ketentuan UU MD3 dam Tatib DPR panitia angket terdiri dari seluruh fraksi mempunyai hak untuk mewakilkan anggotanya, kalau ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya bukan berarti angket tak bisa dijalankan. Itu pendapat yang berkembang yang kami sepakati di Komisi III,” beber dia.

Untuk itu, Arsul mengusulkan seluruh fraksi di DPR bisa bertemu untuk membahas multitafsir tentang Pansus Angket KPK tersebut. “Saya kira fraksi-fraksi duduk bermusyawarah kembali mau diapakan kelanjutannya,” ucap dia.

PPP sendiri, kata Arsul, hingga saat ini belum memutuskan akan mengirimkan wakilnya atau tidak di Pansus Angket KPK. “PPP mengirim wakilnya atau tidak itu nanti tergantung hasil musyawarahnya seperti apa,” kata Arsul.//delegasi(*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan