Komisioner KIP NTT  Audiens dengan Bupati  Malaka

  • Bagikan
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT Agustinus L.Bole Baja//Foto: Delegasi.com(Dok Pribadi)

BETUN, DELEGASI.COM – Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT  Selasa 07 Desember 2021 dijadwalkan akan melakukan audiens dengan  Bupati Kabupaten Malaka Dr. Simon Nahak dan jajarannya di kantor Bupati Malaka.

Audiens ini dilakukan sebagai lanjutan program kerja Komisi Informasi Provinsi NTT tahun 2021.

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT Agustinus L.Bole Baja kepada wartawan di Betun, Selasa(7/12/2021) mengungkapkan, audiens dengan Pemkab Malaka juga bersama dengan Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI NTT  Daniel Tonu merupakan audiens ke 20 dari seluruh Kabupaten di NTT.

Baca Juga:

KIP NTT Gencar Sosialisasi tentang UU Informasi Publik

Oknum Polsek Ndona Diduga Kuat Ikut Skenariokan Pernyerobotan Tanah Adat di Wolokota

Sementara Komisioner KIP NTT Maryanti H Adoe akan melakukan audiens di Kabupaten Sumba Barat dalam waktu dekat ini, sehingga total Kabupaten yang sudah dikunjungi Komisioner KI NTT sebanyak 21 Kabupaten/Kota selain Kabupaten Ngada yang akan dikunjungi tahun 2022.

Menurut Agus Baja yang juga mantan wartawan Radio Suara Kupang ini, audiens di Kabupaten Malaka sangat penting agar pemerintah daerah dan seluruh Badan Publik di Kabupaten Malaka benar-benar menjalankan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumebtasi (PPID) di setiap Badan Publik.

Selanjutnya supaya Badan Publik mengetahui haknya untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan dan berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/ atau menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi publik selain informasi yang dikecualikan.

Selain perlu juga diketahui bahwa sudah lembaga mandiri yang terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP yaitu Komisi Informasi Provinsi NTT.

Baca Juga:

Dana APBD Flotim ke PT BPR Bina Usaha Rp 17,250 Miliyar Lebih, Baru Disetor Kembali Rp 12,630 M lebih

Reward Digitalisasi PGRI Flotim Untuk 9 Guru Berprestasi

Adapun tugas dari KI Provinsi NTT yaitu menerima,memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Selain audiens dengan Bupati Malaka juga diagendakan untuk beraudiens dengan Bawaslu dan KPU Malaka.

Diakhir wawancara Agus L.B. Baja berharap, Kabupaten Malaka dapat menjadi salah satu Kabupaten yang informatif di NTT melalui optimalisasi peran PPID.

//delegasi(Hermen Jawa)

Komentar ANDA?

  • Bagikan