Pemkab Kupang Bentuk 54 Desa Pemekaran Baru

  • Bagikan
Kupang, Delegasi.com – Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan membentuk 54 desa pemekaran baru guna menjawab aspirasi masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu.
“Pemerintah Kabupaten Kupang pada prinsipnya mendukung rencana pemekaran desa baru demi mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki seperti dirilis Anatarnews.com ketika membuka seminar hasil kajian verifikasi usulan pemekaran desa di Oelamasi, Senin (23/7/2018).

Dampak adanya pemekaran desa, lanjut dia, untuk memperpendek birokrasi pelayanan administrasi desa karena pada umumnya desa-desa di daerah ini berada di kawasan pedalaman yang jauh dari akses transportasi dan komunikasi yang memadai.

Ayub berharap masyarakat desa yang baru bekerja keras dalam membangun desanya sehingga pembangunan desa menjadi lebih cepat berkembang.

Apabila sudah menjadi desa baru, katanya lagi, masyarakat harus bekerja keras agar pembangunan desa lebih cepat.”Masyarakat harus mampu membangun desa secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai potensi ekonomi desa setempat,” katanya.

Sebanyak 54 desa yang akan dilakukan pemekaran, menurut dia, baru bisa menjadi desa definitif pada tahun 2019. //delegasi(antaranews.com)

Komentar ANDA?

  • Bagikan