PERANAN PARPOL MENYIAPKAN PEMIMPIN NEGARA (DAN DAERAH)

  • Bagikan

                       Oleh: John Kaunang, Ir. MS.

 

I. Pendahuluan

Setiap negara, pada dasarnya, dibentuk karena alasan politik yaitu rakyat di negara yang bersangkutan secara bersama-sama hendak mengelola sendiri kehidupan bernegaranya, dan untuk tujuan politik yaitu rakyat ingin sejahtera lahir-bathin secara bersama-sama pula. Politik yang berdimensi sosial (Aristoteles: politik adalah usaha warganegara untuk mewujudkan kebaikan bersama) ini sangat mungkin membuat penguasa negara bertindak semena-mena terhadap hakekat manusia sebagai individu yang bebas sesuai kehendak Sang Pencipta. Oleh sebab itu, pengaturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu setiap warganegara harus dihargai, dihormati, dan ditegakkan. HAM tidak hanya melindungi setiap warganegara dari tindakan semena-mena oleh negara melainkan juga melindungi dari tindakan semena-mena oleh sesama warganegara. Sebagai jaminannya, maka kedaulatan berada di rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Negara; bukan kedaulatan Negara/pemerintah, bukan juga kedaulatan hukum, kedaulatan “raja” atau kedaulatan penguasa/pejabat. Hanya ada satu jenis kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat — UUD 1945 Bab I Pasal 1 Ayat [2]: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [setelah amandemen ke IV].

Sifat-sifat kedaulatan: [1] Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain tetapi asli berasal dari rakyat  —  kekuasaan presiden, misalnya, tidak asli karena berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya; [2] Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara ada, sekalipun individu rakyat sebagai pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti; [3] Tidak Terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain  —  jika dibatasi, maka kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi, atau kekuasaan tertinggi itu akan lenyap; [4] Tunggal/Bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lainnya.

II.Dasar Hukum Parpol Dalam Penyiapan Pemimpin  Negara (dan   Daerah)

UU tentang Parpol di Indonesia dalam kaitan dengan penyiapan Pemimpin Negara UU No. 2 Thn. Pasal 10 tentang tujuan Parpol, Pasal 11 tentang fungsi Parpol dan.Pasal 31 tentang pendidikan politik.

UU No. 2 Thn. 2011, Pasal 29 tentang rekrutmen politik.

III. Peran, Fungsi dan Tugas ParpoDalam Penyiapan Pemimpin Negara (dan Daerah)

Parpol, dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin negara (dan daerah) berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat, penciptaan iklim persatuan dan kesatuan di kalangan rakyat, penyerap dan penyalur aspirasi politik rakyat dalam pembuatan kebijaksanaan publik (“public policies”), penggerak partisipasi politik rakyat, dan rekrutmen untuk pengisian jabatan politik (tafsir UU No. 2 Thn. 2008 Pasal 11). Fungsi-fungsi Parpol tersebut dapat terlaksana dengan cara menyediakan basis-basis serta prasarana dan sarana untuk berlatih dan memperoleh pengalaman, serta melengkapi para kandidat pemimpin dengan berbagai macam pengetahuan dan keterampilan, serta menawarkan sejumlah karir politik sebagai bagian dari proses belajar.

Parpol adalah Pejuang Sejati Aspirasi Rakyat-Keseluruhan

Fungsi utama Parpol adalah memperjuangkan agar aspirasi rakyat-keseluruhan dilaksanakan oleh pemerintah. Fungsi ini dapat diperankan dengan baik apabila manajemen Parpol terorganisasi dengan baik, sistem politik bersifat terbuka, kompetitif dan adaptif, dimana Parpol dapat merespons aspirasi rakyat secara keseluruhan. Dalam praktek, peranan seperti tersebut diatas sangat sering dimainkan secara salahkaprah; politik dipandang sebagai pasar dalam konteks ekonomi yang bersifat transaksional dengan menggunakan kekuasaan dan uang sebagai komoditas yang dipasarkan. Sesungguhnya, politik adalah kebersamaan tanggungjawab warganegara dalam mewujudkan aspirasi humanik rakyat secara keseluruhan menuju kesejahteraan bersama. Lebih jauh lagi, pandangan dan sikap Parpol harus juga menjangkau masadepan negara (dan daerah) yang belum tentu menjadi cara-hidup rakyat masa kini, dan masa lalu. Oleh sebab itu, Parpol bertanggungjawab juga untuk mempengaruhi agar cara-hidup rakyat secara keseluruhan menjadi lebih terarah ke masadepan negara (dan daerah) demi kesejahteraan rakyat-keseluruhan itu sendiri.

Parpol adalah Wadah Penggodok Calon Pemimpin

Parpol menyediakan calon pemimpin formal dan informal. Oleh sebab itu, Parpol harus memainkan peran sebagai “kawah candradimuka”, sebagai wadah penggodok, yang menghasilkan calon pemimpin Negara  (dan Daerah) yang memenuhi standard fisik dan kualitas, serta sesuai dengan kualifikasi kebutuhan yang ada. Dengan kalimat lain, Parpol tidak hanya bereksistensi sebagai peserta perebutan kekuasaan pemerintahan, tetapi lebih jauh dari itu yaitu bahwa Parpol harus menyelenggarakan berbagai kegiatan di semua aspek kehidupan berpolitik dalam Negara (dan Daerah). Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada kader-kadernya untuk berlatih, dan diseleksi, sebagai calon-calon pemimpin di semua bidang kehidupan bernegara (dan berdaerah).

Parpol adalah Wadah Rakyat-Keseluruhan Berinteraksi dan Bertransaksi

Parpol berfungsi sebagai wadah dimana rakyat-keseluruhan dapat berkumpul untuk berinteraksi dan bertransaksi dalam menetapkan arah, harapan atau tujuan bersama/kolektif, serta menentukan pilihan-pilihan kebijaksanaan yang akan dijadikan sebagai program pemerintah oleh Parpol. Dalam hal ini, Parpol berperan, antara lain, menyelenggarakan berbagai macam pertemuan, baik dalam bentuk dialog, diskusi, konferensi, dan konvensi maupun dalam bentuk rapat, dan sebagainya. Peran ini masih secara terbatas dimainkan oleh Parpol; dalam pemilihan umum Parpol hanya menggunakan instrumen program yang akan dilaksanakan apabila nanti memegang kekuasaan pemerintahan.

Parpol adalah Penata Bentuk Semua Aspirasi Rakyat -Keseluruhan

Hal lain yang menjadi salahsatu landasan fungsional parpol adalah menampakkan secara jelas semua kepentingan rakyat yang beraneka-ragam ke permukaan, dan membuat semua kepentingan itu terhimpun untuk diintegrasikan — bukan sekedar dicampurkan. Disini, peranan Parpol adalah sebagai inisiator, katalisator, fasilitator, dan instruktor, disingkat sebagai penata-bentuk. Namun, tidak dapat disangkal bahwa ada parpol yang didirikan dengan suatu kepentingan tertentu saja sebagai yang utama, dimana semua kepentingan lain menjadi orbiter dari kepentingan itu. Parpol jenis ini bukanlah organ yang hidup bebas tetapi “benda mati berupa kendaraan” bagi kepentingan kelompok tertentu saja.

Parpol adalah Pewarta Isu-Isu Politik yang Positif

Peran lain yang harus dimainkan oleh Parpol adalah berkampanye dan berkompetisi dalam mengemukakan isu-isu politik yang tidak sekedar menyangkut program dan kepentingan politik tertentu tetapi dalam cakupan aspek pengembangan budaya politik yang wawasannya lebih luas, dan berpengaruh dalam jangka-waktu panjang menuju masadepa Negara (dan Daerah) yang lebih baik. Peranan ini didasarkan pada fungsi Parpol dalam rangka memberikan pendidikan politik bagi rakyat-keseluruhan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun mobilisasi. Di negara kita, dan juga di beberapa negara lain, dewasa ini, cara rakyat-keseluruhan memilih cenderung bukan pada pertimbangan isu-isu politik dari Parpol melainkan pada figur dan pencitraannya. Cara rakyat-keseluruhan memilih seperti itu adalah suatu kesalahan. Inilah tantangan besar bagi kader-kader Parpol di pemerintahan untuk membuktikan bahwa mereka bukan “penjahat politik” sehingga rakyat-keseluruhan dapat “kembali ke jalan yang benar”.

Parpol adalah Organisator Pemerintahan

Terakhir, Parpol mempunyai fungsi penting lain yaitu mengorganisasikan pemerintahan. Di zaman transisi dari modern ke pasca-modern ini, aspirasi rakyat-keseluruhan telah berkembang menjadi aneka-ragam dan memberi bentuk yang sangat rumit sehingga tanpa Parpol tidak akan tersusun organisasi pemerintah. Dalam konteks pengorganisasian pemerintahan, peranan parpol yang utama adalah menata bentuk pemerintahan di semua jenjang kekuasaan, dan ikut mengelola pemerintahan yang telah terbentuk itu. Di Indonesia, keikut-sertaan Parpol dalam mengelola pemerintahan diatur dengan cara menempatkan utusan partai di lembaga legislatif dan eksekutif melalui mekanisme pemilihan umum. Namun, perlu diperhatikan bahwa hal ini memungkinkan satu partai menguasai sendiri pemerintahan sehingga perlu ada cara mengontrol yang kuat agar jangan sampai terjadi monopoli kekuasaan, atau apabila terjadi monopoli kekuasaan, tidak semena-mena terhadap rakyat-keseluruhan.

IV. Penutup

Sebagai penutup, perlu diingatkan bahwa konsensus nasional kita dalam bernegara (dan berdaerah) mempunyai 4 [empat] pilar utama yang abadi yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD ’45. Keempat pilar inilah yang membuat Indonesia sampai sekarang masih tetap eksis sebagai negara yang merdeka dan berkedaulatan rakyat.//

 

Kupang, 20 Februari 2017

Komentar ANDA?

  • Bagikan