Plh Ketua KPU TTS: Masih Ada Waktu untuk Mencari C1 KWK Berhologram yang Belum Ditemukan

  • Bagikan

SoE, Delegasi.Com – Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati mengatakan, setelah melakukan penghitungan suara ulang di 921 TPS di 32 kecamatan, Rabu (6/9/2018), KPU masih memiliki waktu hingga tanggal 8 September mendatang untuk mencari C1 KWK dan C1 Plano yang belum ditemukan saat proses perhitungan suara ulang.

Dirilis pos kupang.com, seusai melakukan perhitungan suara ulang, tanggal 9 hingga 11 September mendatang akan digunakan KPU untuk menyusun laporan hasil perhitungan suara ulang Pilbup TTS.

Setelah merampungkan laporan penghitungan suara ulang Pilbup TTS, tanggal 13 mendatang, KPU akan membawa laporan perhitungan suara ulang ke MK.

“Secara keseluruhan TPS di 32 Kecamatan sudah dilakukan perhitungan suara ulang. Namun, karena masih ada waktu, kita akan mencari formulir model C 1 KWK dan C1 Plano yang belum ditemukan. Kita akan membuka kotak Pilgub untuk mencari keberadaan C1 KWK dan C1 plano yang belum ditemukan,” ungkap Yan.

Ketika ditanya terkait hasil perhitungan suara ulang, Yan enggan membeberkan hasilnya. Ia menjelaskan, sesuai perintah MK, KPU hanya diperintahkan untuk mncocokan data prolehan suara yang ada di formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram.

Sedangkan untuk mengatakan cocok atau tidak, wewenang tersebut ada pada majelis hakim MK. “Kalau soal cocok atau tidak itu hak majelis hakim MK. Kita hanya mencatat hasil yang ada di C1 KWK dan C1 Plano berhologram,” ujarnya singkat.

Dari hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan, ditemukan ada selisih suara versi C1 saksi paslon pemohon dengan hasil perhitungan suara ulang. Kuat dugaan dokument negera ini sengaja dipalsukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Menanggapi temuan tersebut, Yan enggan membawa masalah tersebut ke rana hukum.

Dirinya menegaskan saat ini pihak KPU fokus dalam menjalankan perintah MK. “Belum kita pikirkan untuk membawa persoalan itu ke rana hukum.

Saat ini kita fokus menyelesaikan proses perhitungan suara ulang dan sengketa perselisihan hasil pemilu di MK. Untuk dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut belum kita pikirkan,” tegasnya.//delegasi (pos kupang/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan